Satpol PP Jombang Segera Tertibkan Toko Mr DIY Cukir, Ini Penyebabnya

Jurnalis: Syaiful Arif
Editor: Rahmat Rifadin

25 Feb 2026 14:02

Thumbnail Satpol PP Jombang Segera Tertibkan Toko Mr DIY Cukir, Ini Penyebabnya
MR DIY di Cukir, Jombang yang belum mengantongi perizinan tapi akan beroperasi. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang bersiap mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran perizinan operasional toko modern Mr DIY di Desa Cukir, Kecamatan Diwek.

Toko ritel berjaringan tersebut disebut belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR).

Langkah penertiban ini mencuat setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang melakukan penelusuran administrasi dan tidak menemukan pengajuan izin atas bangunan yang kini digunakan sebagai gerai ritel tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap data perizinan. Hasilnya, tidak terdapat pengajuan izin baru maupun lama atas operasional toko modern tersebut.

Baca Juga:
Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

“Dari hasil pengecekan, belum ada pengajuan izin PPKPR maupun PBG. Kami akan menyurati Satpol PP sebagai bentuk pemberitahuan resmi,” ujarnya, Rabu 25 Februari 2026.

Menurut dia, meski bangunan yang dipakai merupakan bangunan lama, ketentuan perizinan tetap wajib dipenuhi sesuai regulasi tata ruang dan bangunan gedung yang berlaku. Setiap perubahan fungsi bangunan untuk kegiatan usaha harus melalui mekanisme perizinan yang sah.

Kepala Satpol PP Jombang, Samsudi, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti laporan dari dinas teknis. Namun, penindakan akan dilakukan setelah proses koordinasi administrasi rampung.

“Tentu akan kami tindak lanjuti. Kami menunggu koordinasi dengan dinas teknis terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga:
Perda Ada, Nyali Tiada? DPRD Pertanyakan Satpol PP Jombang yang Terkesan Biarkan Pembangunan Mr DIY Cukir

Sebagai aparat penegak peraturan daerah (Perda), Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penertiban, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga penyegelan apabila terbukti terjadi pelanggaran perizinan.

Isu izin operasional toko modern di Jombang belakangan menjadi sorotan, terutama di tengah maraknya ekspansi ritel nasional ke wilayah desa dan kecamatan. Kepatuhan terhadap izin PBG dan PPKPR menjadi syarat utama dalam menjaga ketertiban tata ruang serta perlindungan terhadap pelaku usaha kecil di sekitar lokasi.

Sementara itu, perwakilan Mr DIY, Teguh, menyatakan persoalan administrasi tersebut telah diteruskan ke bagian legal perusahaan untuk ditindaklanjuti.

“Sudah saya sampaikan ke bagian legal, nanti akan ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak legal perusahaan,” ujarnya saat dikonfirmasi. (*)

Baca Sebelumnya

7 Sunnah Sahur untuk Optimalisasi Ibadah Ramadan, Simak Penjelasan Ustadz Syafiq

Baca Selanjutnya

Dari Adiwiyata Mandiri Menuju Asean Eco School, SMP Negeri 2 Malang Mantapkan Diri sebagai Sekolah Hijau

Tags:

Satpol PP Jombang Mr DIY Cukir Izin PBG izin PPKPR toko modern Jombang penertiban Satpol PP pelanggaran izin usaha Jombang

Berita lainnya oleh Syaiful Arif

Pemkab Jombang Dituding Tebang Pilih, PKL Ditertibkan tapi Toko Modern Pelanggar Perda Dibiarkan

16 April 2026 11:51

Pemkab Jombang Dituding Tebang Pilih, PKL Ditertibkan tapi Toko Modern Pelanggar Perda Dibiarkan

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

10 April 2026 14:25

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

10 April 2026 10:53

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

9 April 2026 07:20

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

6 April 2026 14:21

Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

5 April 2026 14:37

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H