Satpol-PP Halsel Temukan Karyawan Bungalow 2 Minum Miras Dalam Kafe, Padahal Ada Larangan Penjualan

Editor: Mursal Bahtiar

28 Mei 2025 23:01

Thumbnail Satpol-PP Halsel Temukan Karyawan Bungalow 2 Minum Miras Dalam Kafe, Padahal Ada Larangan Penjualan
Ilustrasi Miras (Sumber:Google)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) kafe dan karaoke di Halmahera Selatan dilarang menjual Minuman Keras (Miras).

Meski demikian, beberapa bulan lalu, Satpol-PP Halsel dalam razianya tidak sedikit menemukan barang bukti berupa Miras Jenis Cap Tikus yang dikonsumsi di dalam room karaoke.

Penemuan Miras tersebut, menjadi alasan penutupan sementara beberapa Kafe karaoke di Halmahera Selatan (Halsel) khususnya di wilayah kota Labuha dan sekitarnya saat itu.

Bukan hanya itu, hal tersebut juga memicu Satpol-PP Halsel menutup permanen kafe karaoke Bungalow 3 Milik Tiong San Ongky yang beralamat di Desa Labuha Kecamatan Bacan.

Baca Juga:
Raker Perdana PWI Halsel Tegaskan Satu Arah: Solid, Etis, Profesional

Terlepas dari itu, beberapa hari lalu, Satpol-PP Halsel menemukan karyawan kafe karaoke Bungalow 2 sedang mengkonsumsi Miras di area kafe. Karyawan tersebut ditemukan saat razia Satpol-PP Halsel dibawa pimpinan Kepala Bidang Penegak Perda Irfan Zam Zam.

"Karyawan kafe BL 2 yang minum Cap Tikus dan Bir di dalam kafe," kata Irfan Zam-zam memberi keterangan Rabu 27 Mei 2025.

Irfan mengungkapkan, dari hasil penelusuran anggota razia, miras yang dikonsumsi dalam kafe itu di bawa dari luar kafe Bungalow 2. Atas pertimbangan tersebut, kafe Bungalow masih diberi toleransi untuk tetap beroperasi.

"Kalau minuman itu di jual dari dalam berarti saya tutup ternyata itu minuman yang di beli dari luar," cetus Irfan.

Baca Juga:
KNPI Halsel: Polemik Lahan Soligi Sudah Tuntas

Soal identitas karyawan kafe Bungalow yang konsumsi Miras, Irfan mengaku lupa. Namun setelah di identifikasi kembali, karyawan tersebut telah diberhentikan.

"Saya lupa namanya. Itu razia malam minggu dan malam Senin saya coba ke Bungalow ll ternyata memang sudah di berhentikan dan sudah tidak kerja lagi," ungkap Irfan mengakhiri.

Baca Sebelumnya

Banggar DPRD Jatim Beri Nilai Positif,  Gubernur Khofifah Dapat Apresiasi Capaian Pendapatan Daerah

Baca Selanjutnya

Pemprov Sulsel Pertahankan Opini WTP, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Bersih

Tags:

Halmahera Selatan Satpol PP Halsel Karyawan Kafe Konsumsi Miras Bungalow 2

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Raker Perdana PWI Halsel Tegaskan Satu Arah: Solid, Etis, Profesional

18 April 2026 21:53

Raker Perdana PWI Halsel Tegaskan Satu Arah: Solid, Etis, Profesional

KNPI Halsel: Polemik Lahan Soligi Sudah Tuntas

18 April 2026 16:58

KNPI Halsel: Polemik Lahan Soligi Sudah Tuntas

Polres Halmahera Selatan Tak Kendur Tangani Tambang Ilegal

16 April 2026 17:43

Polres Halmahera Selatan Tak Kendur Tangani Tambang Ilegal

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

14 April 2026 09:50

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

14 April 2026 06:53

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend