Satpol PP Belum Terima Aduan, Iklan Film Horor 'Aku Harus Mati' Masih Terpampang di Kayutangan Heritage Malang

Jurnalis: Kukuh Kurniawan
Editor: Fisca Tanjung

5 Apr 2026 17:13

Thumbnail Satpol PP Belum Terima Aduan, Iklan Film Horor 'Aku Harus Mati' Masih Terpampang di Kayutangan Heritage Malang
Iklan film horor Aku Harus Mati yang terpasang di JPO Kayutangan Heritage Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Klojen Kota Malang, Minggu, 5 April 2026 (Foto: Kukuh/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Materi promosi film horor berjudul 'Aku Harus Mati' menuai polemik. Pasalnya, iklan tersebut membuat masyarakat yang melihat tidak nyaman dan kalimatnya dianggap meresahkan serta berdampak pada psikologis anak-anak.

Di Jakarta, pemerintah daerah lewat Satpol PP DKI telah menurunkan reklame terkait film tersebut sebut. Ternyata selain di Jakarta, iklan serupa juga ditemukan di Kota Malang tepatnya terpasang di Billboard Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kayutangan Heritage di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Klojen.

Dari pantauan Ketik.com di lokasi pada Minggu, 5 April 2026 siang, reklame itu bertuliskan Aku Harus Mati dengan latar belakang makhluk berwarna biru bermata merah.  Lalu tulisan di bawahnya bertuliskan Jual Jiwa Demi Harta lengkap dengan nama sutradara serta pemeran film berikut dengan jadwal rilisnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono angkat bicara. Menurutnya, hingga saat ini belum ada masyarakat yang mengadu atau keberatan dengan kehadiran reklame film Aku Harus Mati. 

Baca Juga:
Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak Maling

"Belum ada (aduan masyarakat). Apabila ada, tolong masyarakat bisa memfotokan dan kirimkan ke saya," jelasnya saat dikonfirmasi oleh Ketik.com, Minggu, 5 April 2026. 

Ia menyampaikan, akan segera melakukan pengecekan di lapangan terkait kehadiran iklan film tersebut. Apabila memang ditemukan pelanggaran izin, maka pihaknya akan segera mencopotnya. 

"Saya mau lihat iklannya dipasang di mana. Apabila tidak punya izin dan menyalahi ketentuan, maka akan saya copot," tegasnya. 

Terkait keresahan masyarakat yang mempersoalkan narasi atau konten materi iklan yang dianggap sensitif dan tidak pantas, Heru mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan ranah instansi lain dan akan dikaji lebih lanjut. 

Baca Juga:
Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

Pihaknya juga kembali menegaskan, bahwa kewenangan Satpol PP Kota Malang berfokus pada sisi perizinan serta ketertiban umum di ruang publik.

"Kalau masalah konten iklan dan segala macamnya, nanti teman-teman dari jajaran lain yang akan menganalisa. Kita lihat satu-persatu permasalahannya," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Nasib Tragis Angkot Probolinggo: Dulu Jadi Raja Jalanan, Kini Tinggal Kenangan

Baca Selanjutnya

Reka Coffee & Eatery, Spot Nongkrong Kalcer di Kepanjen yang Jadi Favorit Anak Muda

Tags:

Reklame Film Aku Harus Mati Kota Malang JPO Kayutangan Heritage Satpol PP Kota Malang Aduan Masyarakat

Berita lainnya oleh Kukuh Kurniawan

Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak Maling

15 April 2026 18:10

Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak Maling

Diduga Ada Upaya Damai dan Iming-iming Uang, Keluarga Intan Tegas Pilih Jalur Hukum

15 April 2026 15:45

Diduga Ada Upaya Damai dan Iming-iming Uang, Keluarga Intan Tegas Pilih Jalur Hukum

Bawa Bukti Baru, Intan Laporkan Balik Rey ke Polresta Malang Kota Atas Dugaan Fitnah

15 April 2026 14:21

Bawa Bukti Baru, Intan Laporkan Balik Rey ke Polresta Malang Kota Atas Dugaan Fitnah

Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

15 April 2026 11:14

Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

Beber Kronologi Kematian Yai Mim, Dokkes Polresta Malang Kota Sempat Berikan Pertolongan Pertama

14 April 2026 21:20

Beber Kronologi Kematian Yai Mim, Dokkes Polresta Malang Kota Sempat Berikan Pertolongan Pertama

Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Perkara Hukum

14 April 2026 20:03

Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Perkara Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H