KETIK, LABUHAN BATU – Unit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus DAS (30) warga jalan Kenanga, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara terkait penjualan sabu-sabu dan cartridge vape diduga mengandung etomidate alias obat bius, Senin, 20 Juli 2026.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, Jumat, 24 Juli 2026 menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan setelah menerima informasi dari warga.
Menindaklanjuti itu, tim bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 19.30 WIB DAS diringkus. Dari penggeledahan, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,88 gram.
Selanjutnya, sebuah cartridge vape berisi cairan diduga mengandung etomidate, satu unit timbangan elektrik, dua buah sekop terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kosong.
Selain itu, satu tas selempang warna hitam, satu unit handphone merek vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp. 288.000 diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna ungu muda.
Baca Juga:
Hanya Ditemukan Alat Isap Sabu, Guru PPPK Positif Narkoba di Pacitan Berpeluang DirehabilitasiPelaku ujar AKP Aswin, mengaku memperoleh sabu-abu dari seorang pria berinisial A, sedangkan cartridge vape mengandung etomidate diperoleh dari seorang pria berinisial KK yang keduanya dalam penyelidikan petugas.
Menurutnya, cartridge vape adalah wadah atau tangki di dalam rokok elektrik berfungsi menyimpan cairan dan sudah menyatu dengan pemanas. Sedangkan etomidate adalah obat bius yang diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II.(*)