KETIK, BREBES – Kepolisian Resor Brebes mengambil langkah tegas terhadap truk sumbu tiga yang melanggar ketentuan dengan masuk dan membongkar muatan di pusat kota, salah satunya di Jalan Letjen Suprapto Pasarbatang Brebes. Pelanggaran ini memicu reaksi keras dari warga dan pihak berwenang.
Ipda Widodo, Kanit Rajawali Satlantas Polres Brebes, menyatakan bahwa truk sumbu tiga tidak boleh masuk ke dalam kota karena dapat menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan.
"Jelas jalannya sempit, sesuai dengan aturan, kendaraan besar seperti truk sumbu tiga memang tidak boleh masuk ke dalam kota," ujarnya.
Sesuai peraturan, kendaraan truk sumbu tiga dalam bongkar muat barang diwajibkan di luar kota. Kemudian, barang akan diangkut menggunakan kendaraan yang lebih kecil agar tidak lagi mengganggu aktivitas lalulintas perkotaan,' Tambah Ipda Widodo.
Baca Juga:
3.966 Warga Brebes Terdiagnosis Gangguan Jiwa, 33 Pasien Terpaksa DipasungSementara salah satu tokoh masyarakat Brebes Asrofi, mendukung penegakan aturan ini dan menekankan pentingnya peran serta aktif warga dalam mengawal penegakan aturan.
"Kita harus punya satu tekad sama-sama untuk ikut serta mengawal pemerintah daerah dalam rangka menjaga kondisi jalan," tegas Asrofi.
Asrofi juga mengecam praktik oknum yang diduga menerima "setoran" dari pelanggaran truk sumbu tiga, padahal kerugian akibat jalan rusak dan kemacetan ditanggung bersama.
"Fungsi masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan demi tercapainya jalan-jalan Kabupaten Brebes yang benar-benar sesuai harapan," ujarnya.
Baca Juga:
Herkusnadi Nakhodai FPTI Brebes 2026-2030, Terpilih Aklamasi dalam MuscabIa berharap instansi terkait memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan transparan, mulai dari peringatan hingga tindakan penegakan hukum yang tegas.
"Kalau sudah diingatkan, sudah dilarang, tapi masih berusaha untuk melakukan pelanggaran, instansi terkait harus melakukan tindakan sesuai aturan," tegas Asrofi.(*)