Satbinmas Bangkalan Ajak Masyarakat Berperan Aktif Menjaga Kamtibmas selama Ramadan

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: M. Rifat

24 Mar 2024 07:12

Thumbnail Satbinmas Bangkalan Ajak Masyarakat Berperan Aktif Menjaga Kamtibmas selama Ramadan
Komitmen bersama masyarakat cegah balap liar dan perang sarung di Bangkalan (24/3/2024).(Foto: Ismail Hs/Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN – Untuk mencegah dan menekan maraknya balap motor liar dan perang sarung yang menjadi fenomena di bulan Ramadan Iptu Lilis Sulistijani, Kasatbinmas Polres Bangkalan bersama Camat Kota Bangkalan Cicik Fidiyah, mendatangi rumah Ketua RW II Kelurahan Bancaran dan Ketua RW Kampung Barat Tambak, Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.

Kedatangan dua pejabat tersebut untuk melakukan komunikasi dan kordinasi dengan para tokoh masyarakat, pemuda dan para ketua RT yang daerahnya sering digunakan tempat balap motor liar dan perang sarung.

"Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat diharapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, terutama selama bulan suci Ramadhan," jelas Iptu Lilis.

Ia berharap dari partisipasi dan kepedulian masyarakat  terhadap lingkungan sekitar, bisa memberikan ketenangan dan ketertiban pada masyarakat selama Ramadan. 

Baca Juga:
Jaga Kondusivitas Wilayah, Kodim 0707/Wonosobo Gelar Apel dan Patroli Gabungan

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan damai. Tidak akan ada lagi kegiatan balap liar atau perang sarung, karena sudah ada sanksi hukum yang jelas," tambahnya.

Sanksi hukum yang akan dikenakan pada pelaku balap liar, sesuai dengan Pasal 331 (2) UU LLAJ sudah menanti, bahkan dalam hal perbuatan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.

Begitu juga pada para pelaku tawuran perang sarung, juga dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

"Jika aksi perang sarung menyebabkan kematian, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima belas tahun," ucap Iptu Lilis.

Baca Juga:
Jadi Guru Ngaji hingga Bina Atlet Difabel, Cara Humanis Polisi di Pacitan Jaga Kamtibmas

Polwan dengan balok dua di pundaknya ini mengatakan bahwa perang sarung bukan lagi sekadar kenakalan remaja. Orang tua, guru, dan perangkat desa diharapkan terlibat dalam mengatasi fenomena ini dengan pendekatan pembinaan. 

"Namun, jika ada pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana, mereka akan diproses secara hukum," tegasnya.

Bagi orang tua, diharapkan untuk mengawasi dan memastikan anak-anaknya sudah berada di rumah sebelum tengah malam dan melarang mereka keluar rumah diatas jam 10 malam.

Untuk meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing, Kasatbinmas ini mengajak masyarakat, mengaktifkan kembali kegiatan Poskamling dengan cara bergantian  melakukan ronda. (*)

Baca Sebelumnya

Pendiri Yayasan Puteri Indonesia Terima Penghargaan dari Ibu Negara Thailand

Baca Selanjutnya

Stevanie Armelia Putri, Duta Pendidikan Jabar 2024, Punya Gerakan Advokasi 'Gemetar'

Tags:

Satbinmas Bangkalan cegah balap liar stop perang sarung jaga Kamtibmas

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar