KETIK, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan pengusiran dan pengerusakan rumah milik Elina Widjajanti di Dukuh Kuwukan, Surabaya, Rabu, 15 April 2026.
Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam perkara ini yakni Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Slamet Pujiono dengan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya Ida Bagus Putu Widnyana yang membacakan surat dakwaan.
Dalam persidangan, terdakwa Samuel Ardi Kristanto diadili secara terpisah dari dua terdakwa lainnya, yakni Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor.
JPU memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada 31 Juli 2025, ketika Samuel disebut menggelar pertemuan untuk merencanakan pengosongan rumah milik korban, Elina Widjajanti.
“Pada 2 Agustus 2025, terdakwa menghubungi saksi Mohammad Yasin untuk membantu pengosongan rumah saksi Elina Widjajanti,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan, Samuel memberikan bayaran kepada sejumlah orang untuk melaksanakan rencana tersebut.
Sebanyak 12 pekerja masing-masing dijanjikan upah Rp200 ribu per hari, seorang koordinator Rp250 ribu, saksi Syafi’i Rp1.500.000, dan Mohammad Yasin menerima Rp10 juta.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Mohammad Yasin.
JPU juga mengungkapkan, pada 3 dan 4 Agustus 2025 terdakwa mengirimkan dana awal sebesar Rp6.500.000 ke rekening tersebut.
Upaya pengosongan rumah mulai dilakukan pada 4 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, saat terdakwa bersama tim mendatangi rumah korban dan bertemu saksi Iwan Effendi.
Namun, pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pukul 17.00 WIB tidak berjalan karena pemilik rumah tidak hadir.
Keesokan harinya, 5 Agustus 2025, terdakwa kembali mendatangi lokasi dengan membawa sejumlah orang.
Kuasa hukum korban saat itu menyarankan agar proses pengosongan dilakukan melalui mekanisme pengadilan.
Namun, menurut dakwaan, terdakwa menolak saran tersebut dan mengancam akan melakukan pengosongan paksa pada hari berikutnya.
Pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama tim kembali datang ke rumah korban.
Dalam kejadian itu, Samuel diduga memerintahkan sejumlah orang, termasuk Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, untuk mengeluarkan korban secara paksa.
Korban, Elina Widjajanti (79), disebut mengalami tindakan kekerasan.
Dalam dakwaan dijelaskan, Mohammad Yasin menarik tangan korban, Sugeng mengangkat bagian punggung, sementara dua orang lainnya mengangkat kaki korban hingga akhirnya dipindahkan ke jalan raya.
“Akibatnya, korban mengalami luka pada bibir serta trauma psikis,” kata JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa Samuel Ardi Kristanto didakwa dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP, serta Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.(*)
