KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan SmartBoard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 29 September 2026. 

‎Persidangan kali ini mengungkap sejumlah fakta terkait dugaan pembagian fee proyek. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kesaksian Abi Nurwardani, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI sebagai saksi.

‎Abi sendiri diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan Bupati Muara Enim Edison. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH, Abi membeberkan dugaan skema pembagian fee yang disebut mencapai 10 persen dari nilai kegiatan atau pekerjaan.

‎Keterangan tersebut disampaikan saat JPU KPK mencecar Abi mengenai pembicaraan dan mekanisme pembagian persentase dalam proyek yang menyeret dua terdakwa, yakni Fika Nur Alawiy selaku Direktur PT MSA dan Cory Erin Hardi.

‎Di hadapan majelis hakim, Abi mengungkap adanya pembagian persentase kepada sejumlah pihak.

Baca Juga:
‎8 Terdakwa Kasus Kredit BRI Tak Ditahan, Kejati Sumsel: Ada Rekam Medis Penyakit Kronis

‎“Besaran pembagian tersebut, sebesar 5 persen untuk Bupati Edison, 3 persen untuk Rusdi Kadisdikbud (PA), 1 persen untuk PPK (Karmidi), dan 1 persen untuk saya. Selain untuk kita 10 persen ini, jangan lupa untuk Pak Pj Bupati yang lama sebesar Rp1 miliar,” ujar Abi dalam persidangan.

‎Keterangan tersebut langsung menjadi bagian penting dalam pemeriksaan saksi. JPU kemudian menggali lebih jauh mengenai pihak yang mengatur pembagian fee serta dasar permintaan uang tersebut.

‎Menjawab pertanyaan JPU, Abi menyebut Rusdi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disdikbud sekaligus Pengguna Anggaran (PA) sebagai pihak yang mengatur pembagian tersebut.

‎“Yang mengatur semua ini adalah Rusdi selaku KadisDikbud sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA),” terang Abi.

Baca Juga:
8 Eks Pejabat BRI Jadi Terdakwa Kasus Kredit Rp922 Miliar, Mengapa Belum Ditahan?

‎Tak hanya mengenai persentase fee, persidangan juga mengungkap komunikasi antara Abi dengan terdakwa Cory Erin Hardi.

‎Abi menerangkan, Cory pernah menyampaikan kepadanya mengenai kemungkinan memberikan bantuan apabila dirinya dapat ikut mendampingi kegiatan tertentu.

‎Menurut Abi, bantuan tersebut berkaitan dengan kebutuhan dinas, termasuk pembinaan olahraga.

‎“Nanti kalau misalnya Dinas ada kebutuhan, kebutuhan maupun untuk pembinaan futsal, saya akan lebih bantu,” kata Abi menirukan ucapan Cory.

‎Dalam pemeriksaan berikutnya, JPU juga menggali keterangan Abi mengenai bantuan yang pernah dimintanya kepada sejumlah rekannya di Jakarta.

‎Abi menyebut bantuan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan.

‎JPU kemudian menelusuri hubungan Abi dengan seseorang bernama Anang Sidiq.

‎Di hadapan majelis hakim, Abi menjelaskan bahwa Anang Sidiq merupakan adiknya. Namun, ia menegaskan bahwa sang adik tidak terlibat dalam perkara tersebut.

‎Abi mengaku hanya meminjam rekening Anang untuk menerima transfer dari pihak lain.

‎“Anang Sidiq adalah adik saya, namun dia tidak terlibat dalam perkara ini. Saya hanya meminjam rekeningnya untuk menerima transferan dari pihak lain,” ungkap Abi.

‎Keterangan mengenai rekening tersebut menjadi salah satu bagian yang digali JPU dalam upaya mengurai aliran uang yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan SmartBoard tersebut.

‎Kesaksian Abi juga memperlihatkan bahwa pemeriksaan perkara tidak hanya berkutat pada proses pengadaan barang, tetapi turut mengarah pada dugaan pembagian fee dan aliran dana kepada sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan.

‎Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan keterangan saksi dalam persidangan dan akan diuji lebih lanjut melalui keterangan saksi lainnya, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(*)