Saksi Ungkap Peran Vital Bupati dalam Penyusunan Perbup

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Rahmat Rifadin

21 Jan 2026 23:01

Thumbnail Saksi Ungkap Peran Vital Bupati dalam Penyusunan Perbup
Hendra Adi Riyanto, mantan Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Sleman, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu, 21 Januari 2026. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu, 21 Januari 2026, semakin benderang mengungkap bagaimana sebuah regulasi daerah disetir demi kepentingan politik.

Dua mantan pejabat jajaran Sekretariat Daerah Sleman yang dihadirkan sebagai saksi mengarahkan telunjuk pada satu titik: otoritas absolut Bupati dalam melegitimasi aturan yang menyimpang.

Duduk sebagai terdakwa, eks Bupati Sleman Sri Purnomo hanya terdiam saat para saksi membeberkan kronologi lahirnya Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020, regulasi yang diduga kuat menjadi "karpet merah" bagi penyimpangan dana miliaran rupiah di tengah masa pandemi.

Pasal Selundupan dan Tekanan "Putra Mahkota"

Baca Juga:
Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang, didampingi Hakim Anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan, mencecar saksi Hendra Adi Riyanto terkait munculnya pasal janggal dalam Perbup tersebut. Hendra, yang saat itu menjabat Kasubbag Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum, mengakui adanya perluasan kriteria penerima hibah dalam Pasal 6 Ayat 3.

Pasal ini krusial karena memasukkan "rintisan desa wisata" dan kelompok masyarakat (pokmas) sebagai penerima dana. Padahal, Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Hibah Pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 hanya membolehkan alokasi 30 persen dana tersebut untuk revitalisasi objek yang sudah ada dan penguatan protokol CHSE.

"Saya juga heran kenapa muncul rintisan desa wisata. Revitalisasi itu seharusnya untuk sesuatu yang sudah ada. Saya sudah sampaikan keberatan itu di rapat," ujar Hendra.

Namun, ia menyebut pihak Dinas Pariwisata berkukuh bahwa aturan itu sudah dikonsultasikan dalam Desk Kementerian di Semarang.

Baca Juga:
JPU Ungkit Peran Raudi Akmal, Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Hanya Demi Kepentingan Sri Purnomo

Kesaksian Hendra ini seolah mengunci keterangan sidang sebelumnya dari Nyoman Rai Savitri (eks Kabid SDM Dispar), yang mengaku berulang kali diteror pesan singkat oleh Raudi Akmal putra Sri Purnomo agar syarat penerima hibah jangan dipersulit dan dana segera dicairkan.

"Sukseskan Pilkada 2020"

Tabir motif di balik kebijakan ini kian terbuka saat Emmy Retnosasi, mantan Kabag Perekonomian Setda Sleman, bersaksi. Emmy memberikan keterangan mengejutkan mengenai pertemuan di Rumah Dinas Bupati pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Sri Purnomo secara spesifik meminta agar hibah pariwisata disalurkan ke pokmas agar manfaatnya terasa luas.

"Intinya, dengan hibah pariwisata, ada harapan bisa menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman," ungkap Emmy di hadapan majelis hakim.

Konteks politik ini menjadi kunci, mengingat Pilkada Sleman 2020 diikuti dan dimenangkan oleh istri Sri Purnomo, Kustini Sri Purnomo, yang berpasangan dengan Danang Maharsa. Jaksa menduga dana hibah pariwisata ini dipolitisasi sebagai instrumen pemenangan melalui kedok bantuan ekonomi.

Otoritas Mutlak di Meja Bupati

Kepada Hakim Anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan, saksi Hendra menegaskan bahwa meski draf peraturan diproses secara berjenjang mulai dari paraf dinas pengampu hingga Sekretaris Daerah kewenangan final untuk menetapkan aturan tersebut tetap berada di tangan bupati.

"Yang memiliki kewenangan penuh terkait penyusunan produk hukum tetap Bupati sebagai kepala daerah sebagai pembuat kebijakan," tegas Hendra.

Ia juga menambahkan, pada 2020, belum ada kewajiban mekanisme harmonisasi ke tingkat Gubernur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022, sehingga "kunci" regulasi sepenuhnya dipegang oleh Sri Purnomo.

Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penerima hibah untuk melihat sejauh mana aliran dana ini berkorelasi dengan pemenangan politik di tingkat akar rumput.(*)

Baca Sebelumnya

Ngopi Habis Hujan, Kapolres Blitar Kota Ajak Media Bangun Keamanan dari Meja Dialog

Baca Selanjutnya

Yamaha Resmi Luncurkan Livery MotoGP 2026 di Jakarta, Era V4 Dimulai!

Tags:

Korupsi Dana Hibah Hibah Pariwisata Sleman Sri Purnomo Korupsi Sleman Sidang Tipikor Raudi Akmal Kustini Sri Purnomo Pilkada Sleman 2020 Penyalahgunaan Wewenang Peraturan Bupati Pengadilan Negeri Yogyakarta Melinda Aritonang Dinas Pariwisata Sleman Politik Uang Kemenparekraf

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

15 April 2026 12:27

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar