Saksi di PN Palembang: Fitriana Bukan Penipu, Tapi Korban Dugaan Modus ‘Orang Istana’

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

21 Agt 2025 19:23

Thumbnail Saksi di PN Palembang: Fitriana Bukan Penipu, Tapi Korban Dugaan Modus ‘Orang Istana’
Saksi Guntur saat memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH dalam sidang praperadilan di PN Palembang, Kamis 21 Agustus 2025. (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Fitriana oleh Polda Sumsel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 21 Agustus 2025. Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi dari pihak pemohon.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing, pihak pemohon menghadirkan saksi Rachmad dan Guntur untuk memberikan keterangan.

Saksi Guntur dalam keterangannya menyebutkan bahwa laporan yang dibuat oleh Brigpol Andi Pratama ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan terkait rekrutmen Akpol, Bintara, hingga mutasi anggota polisi, justru menyisakan kejanggalan.

Menurut Guntur, Fitriana bukanlah pelaku, melainkan korban penipuan yang dilakukan oleh seseorang bernama Miko yang mengaku sebagai orang dekat istana. Hal itu dibuktikan dengan adanya laporan Fitriana ke Polda Metro Jaya lebih dahulu.

Baca Juga:
Pemkab Trenggalek Terima Kunker Tim SSDM Mabes Polri, Begini Kata Sekda

“Saya tahu bahwa Andi melaporkan Fitriana ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan. Namun, di sini yang sebenarnya menjadi korban adalah Ibu Fitriana. Beliau sendiri sudah lebih dulu melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya, dengan terlapor bernama Miko,” ungkap Guntur di persidangan.

Sementara itu, saksi Rachmad menjelaskan bahwa Fitriana telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sejumlah uang kepada Andi Pratama.

“Sudah ada pengembalian uang sebesar Rp240 juta kepada korban. Penyerahan dilakukan langsung oleh Ibu Fitriana melalui transfer, dan ada bukti transfernya,” terang Rachmad.

Adapun permohonan pihak pemohon dalam sidang praperadilan ini antara lain:

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal
  1. Menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Sumsel cacat prosedur.
  2. Menyatakan laporan polisi bernomor LP/B/977/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel batal demi hukum (null and void).
  3. Menghukum Termohon II untuk membayar kerugian kepada pemohon sebesar Rp11,55 miliar.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon I dan II.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan, mengingat munculnya fakta baru bahwa Fitriana justru dilaporkan sebagai tersangka, padahal ia juga tercatat sebagai korban dalam perkara penipuan serupa di Polda Metro Jaya.(*)

Baca Sebelumnya

Pembentukan Karakter Kepemimpinan Siswa Ala IIBS Al Hikmah Kota Batu  ‎

Baca Selanjutnya

Mendiktisaintek Sebut Riset dan Inovasi Kunci Keluar dari Middle Income Trap

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Kasus penggelapan Mabes Polri penipuan rekrutmen polisi masuk akpol Bintara

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda