Saksi di PN Palembang: Fitriana Bukan Penipu, Tapi Korban Dugaan Modus ‘Orang Istana’

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

21 Agt 2025 19:23

Thumbnail Saksi di PN Palembang: Fitriana Bukan Penipu, Tapi Korban Dugaan Modus ‘Orang Istana’
Saksi Guntur saat memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH dalam sidang praperadilan di PN Palembang, Kamis 21 Agustus 2025. (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Fitriana oleh Polda Sumsel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 21 Agustus 2025. Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi dari pihak pemohon.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing, pihak pemohon menghadirkan saksi Rachmad dan Guntur untuk memberikan keterangan.

Saksi Guntur dalam keterangannya menyebutkan bahwa laporan yang dibuat oleh Brigpol Andi Pratama ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan terkait rekrutmen Akpol, Bintara, hingga mutasi anggota polisi, justru menyisakan kejanggalan.

Menurut Guntur, Fitriana bukanlah pelaku, melainkan korban penipuan yang dilakukan oleh seseorang bernama Miko yang mengaku sebagai orang dekat istana. Hal itu dibuktikan dengan adanya laporan Fitriana ke Polda Metro Jaya lebih dahulu.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Saya tahu bahwa Andi melaporkan Fitriana ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan. Namun, di sini yang sebenarnya menjadi korban adalah Ibu Fitriana. Beliau sendiri sudah lebih dulu melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya, dengan terlapor bernama Miko,” ungkap Guntur di persidangan.

Sementara itu, saksi Rachmad menjelaskan bahwa Fitriana telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sejumlah uang kepada Andi Pratama.

“Sudah ada pengembalian uang sebesar Rp240 juta kepada korban. Penyerahan dilakukan langsung oleh Ibu Fitriana melalui transfer, dan ada bukti transfernya,” terang Rachmad.

Adapun permohonan pihak pemohon dalam sidang praperadilan ini antara lain:

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar
  1. Menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Sumsel cacat prosedur.
  2. Menyatakan laporan polisi bernomor LP/B/977/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel batal demi hukum (null and void).
  3. Menghukum Termohon II untuk membayar kerugian kepada pemohon sebesar Rp11,55 miliar.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon I dan II.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan, mengingat munculnya fakta baru bahwa Fitriana justru dilaporkan sebagai tersangka, padahal ia juga tercatat sebagai korban dalam perkara penipuan serupa di Polda Metro Jaya.(*)

Baca Sebelumnya

Pembentukan Karakter Kepemimpinan Siswa Ala IIBS Al Hikmah Kota Batu  ‎

Baca Selanjutnya

Mendiktisaintek Sebut Riset dan Inovasi Kunci Keluar dari Middle Income Trap

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Kasus penggelapan Mabes Polri penipuan rekrutmen polisi masuk akpol Bintara

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar