Saksi Ahli Sebut Diskresi Bupati Tak Boleh Ditumpangi Kepentingan Politik

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

5 Mar 2026 07:00

Thumbnail Saksi Ahli Sebut Diskresi Bupati Tak Boleh Ditumpangi Kepentingan Politik
Majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang mendengarkan keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu, 4 Maret 2026. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menjadi medan pertempuran argumen hukum yang sengit pada Rabu, 4 Maret 2026. Fokus persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 ini tertuju pada satu titik sentral: sejauh mana seorang kepala daerah boleh menggunakan hak diskresinya tanpa tergelincir ke dalam ranah pidana. Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, kini terpojok oleh keterangan saksi ahli yang membedah batasan-batasan ketat dalam pengambilan keputusan darurat.

Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Hendry Julian Noor, yang dihadirkan dalam persidangan, memberikan pemaparan komprehensif mengenai marwah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hendry menegaskan bahwa diskresi adalah instrumen untuk mengisi kekosongan hukum atau mengatasi stagnasi pemerintahan, namun memiliki "pagar" yang tidak boleh dilompati.

“Artinya, pembuatan peraturan perundang-undangan melalui diskresi kepala daerah tidak boleh ada ‘tumpangan’ atau konflik kepentingan,” tegas Hendry di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang.

Pernyataan Hendry ini menyerang jantung pembelaan terdakwa. Dalam dakwaan jaksa, Sri Purnomo disebut menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020 sebagai payung hukum untuk memperluas kriteria penerima hibah. Jika merujuk pada ketentuan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dana hibah seharusnya hanya menyasar desa wisata yang sudah memiliki legalitas kuat. Namun, melalui diskresinya, Sri Purnomo membuka keran dana bagi kelompok-kelompok rintisan yang belum terverifikasi secara ketat.

Kekakuan syarat diskresi ini dipertegas saat hakim anggota Gabriel Siallagan membacakan enam syarat kumulatif yang harus dipenuhi pejabat publik. Syarat tersebut meliputi kesesuaian tujuan, tidak bertentangan dengan undang-undang, selaras dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), memiliki alasan objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik. Hendry menjelaskan bahwa penggunaan kata "dan" dalam pasal tersebut bermakna mutlak.

“Kata penghubung ‘dan’ sebelum kata terakhir dalam enam ketentuan penggunaan diskresi berarti bersifat kumulatif. Dengan kata lain, dalam melakukan diskresi, kepala daerah wajib memenuhi enam ketentuan tersebut,” tambah Hendry.

Penyimpangan ini bukan sekadar urusan administratif belaka. Berdasarkan hasil audit, kebijakan yang tertuang dalam Perbup 49/2020 tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp10,95 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini adanya motif politik di balik kemudahan penyaluran dana tersebut, yakni untuk memuluskan jalan bagi Kustini Sri Purnomo, istri terdakwa, dalam kontestasi Pilkada Sleman 2020.

Perdebatan Kompetensi Saksi Ahli

Di sisi lain, persidangan sempat diwarnai ketegangan saat JPU Indra Aprio Handry Saragih bersitegang dengan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Indra menyoroti ketimpangan materi yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa tersebut. Menurut Indra, Chairul justru lebih banyak berbicara di luar kapasitas utamanya sebagai ahli pidana.

"Saksi justru banyak menerangkan tentang hukum administrasi di persidangan, padahal dihadirkan penasihat hukum terdakwa dengan kompetensi ahli hukum pidana," ujar Indra menyindir arah kesaksian Chairul.

Jaksa menuding Chairul menerapkan standar ganda karena mencoba memisahkan perbuatan jabatan dengan perbuatan pribadi secara kaku. Chairul berpendapat bahwa karena bupati memiliki wewenang membuat peraturan, maka tindakannya adalah perbuatan jabatan yang tidak bisa diadili dengan hukum pidana. Ia memberikan perumpamaan bahwa kesalahan baru bisa ditarik ke ranah personal jika bupati secara fisik melakukan tindakan teknis yang melanggar mekanisme, seperti mengetik dan menandatangani sendiri peraturan tersebut untuk kemudian memaksa bawahan melaksanakannya tanpa prosedur birokrasi yang sah.

Namun, argumen ini justru dianggap jaksa sebagai upaya mengaburkan fakta bahwa jabatan sering kali dijadikan instrumen untuk mencapai tujuan pribadi. Saat Indra menanyakan apakah perbuatan pribadi dan jabatan seorang bupati benar-benar bisa dibedakan, Chairul bersikukuh bahwa keduanya selalu memiliki ciri-ciri pembeda yang jelas. Chairul bahkan menyeret contoh kasus Tom Lembong untuk menggambarkan bahwa kerugian negara tidak otomatis menjadi ranah pidana korupsi jika ada undang-undang lain yang melingkupinya.

Debat memuncak ketika Chairul menolak menjawab sejumlah pertanyaan teknis JPU mengenai tujuan pembuatan petunjuk teknis penyaluran hibah. Sikap bungkam ini memicu reaksi keras dari jaksa yang meminta agar keengganan saksi menjawab dicatat secara resmi.

Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang akhirnya memerintahkan pencatatan tersebut dalam berita acara persidangan, mengukuhkan kebuntuan komunikasi antara penuntut umum dan saksi ahli di penghujung sidang. (*)

Baca Juga:
WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan
Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara
Baca Sebelumnya

UNICEF, Pendamping Tumbuh Kembang Anak Indonesia Hampir Sepanjang Usia Republik

Baca Selanjutnya

Persik Kediri Bidik Tiga Poin di Kandang Saat Menjamu PSBS Biak

Tags:

Korupsi Hibah Pariwisata Dana Hibah Sleman Sri Purnomo Pengadilan Tipikor Yogyakarta Diskresi Kepala Daerah Administrasi Pemerintahan Konflik Kepentingan Kerugian Negara saksi ahli UGM Universitas Muhammadiyah Jakarta Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Pilkada Sleman 2020 Dana hibah pariwisata

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar