Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Jember Curi Motor dan Perhiasan Mantan Tunangan

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

13 Mar 2024 08:37

Thumbnail Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Jember Curi Motor dan Perhiasan Mantan Tunangan
Tiga tersangka diamankan (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Seorang pria di Jember bernama MA (27) nekat mencuri motor dan perhiasan milik mantan tunangannya lantaran sakit hati diputuskan sepihak. 

Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Desember 2023 lalu di pinggir jalan raya Dusun Paguan, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari. 

Usai diputuskan, tersangka MA bertemu korban SDS (30) di pinggir jalan dan spontan menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban dan menarik korban hingga terjatuh. Kemudian melakukan kekerasan serta menarik perhiasan kalung milik korban. 

Karena warga sekitar mulai berdatangan, tersangka lalu kabur membawa sepeda motor dan perhiasan. Korban melapor kepada Polsek Bangsalsari seminggu setelahnya pada 28 Desember 2024. 

Baca Juga:
Target Nol Kemiskinan Ekstrem 2029, Bupati Jember Dorong Optimalisasi Hutan Sosial

“Pelaku berjumlah tiga orang, satu orang pelaku utama inisial MA. Korban sendiri seorang perempuan yang pernah memiliki hubungan dekat dengan pelaku,” ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi pers, Rabu (13/3/2024) siang.

Foto Konferensi pers Polres Jember ungkap kasus curas, Rabu (13/3/2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)Konferensi pers Polres Jember ungkap kasus curas, Rabu (13/3/2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial MH dan HP, warga Pasuruan yang berperan sebagai penadah dan menjual kendaraan roda dua tersebut melalui media sosial dengan sistem COD (cash on delivery).

“Membantu menjualkan kendaraan hasil kejahatan yang dibawa lari ke Pasuruan. Kemudian dari hasil uang kejahatan tersebut kurang lebih motor laku seharga Rp 4,2 juta dibagi bersama kepada tiga orang pelaku,” lanjut Bayu.

Baca Juga:
Viral Kasus Bullying Siswa di Jember, Akademisi Soroti Bahaya Normalisasi Kekerasan Remaja

MA sempat melarikan diri ke Bali dan berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya. Sedangkan salah satu pelaku penadah merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Jember.sudah menjalani hukuman selama 18 tahun, mendapat remisi menjadi 11 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Verza berwarna merah, satu unit handphone, BPKB dan STNK Honda Beat, serta surat pembelian perhiasan.

“Atas perbuatannya MA dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. Sedangkan MH dan HP dijerat Pasal 365(1) juncto 56(1) atau 480(1) KUHP,” pungkas mantan Kapolres Pasuruan itu.(*)

Baca Sebelumnya

Memasuki Ramadan, Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Aman

Baca Selanjutnya

Pohon Kurma Tumbuh Subur di Jember, 3 Tahun Sudah Berbuah

Tags:

curas sakit hati diputus cinta curi motor perhiasan Jember polres jember Pasuruan bali

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar