SaKA Desak ATR/BPN dan Pemkab Abdya Percepat Redistribusi Eks HGU PT Cemerlang Abadi

Editor: T. Rahmat

18 Des 2025 15:27

Thumbnail SaKA Desak ATR/BPN dan Pemkab Abdya Percepat Redistribusi Eks HGU PT Cemerlang Abadi
Sekretaris Yayasan SaKA, Erisman. (Foto: for Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) didesak segera merampungkan proses redistribusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi.

Desakan tersebut disampaikan Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), menyusul kondisi di lapangan yang dinilai mulai tidak kondusif karena sebagian masyarakat telah menguasai fisik lahan eks HGU tersebut.

Sekretaris SaKA, Erisman, kepada Ketik di Blangpidie, Abdya, Kamis, 18 Desember 2025 menegaskan bahwa percepatan redistribusi bukan hanya untuk menjalankan ketetapan putusan pengadilan, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi polemik dan konflik sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan eks HGU PT Cemerlang Abadi sangat penting untuk memperjelas status dan rincian luasan areal yang sah dan legal, baik yang masih menjadi hak perusahaan maupun yang seharusnya dialokasikan kepada penerima manfaat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan plasma.

Baca Juga:
Kampung Nelayan di Abdya, Harapan Lama yang Kembali Menyala Seperti Era 90-an

Erisman menilai persoalan eks HGU ini sudah sepatutnya dipandang sebagai pekerjaan rumah serius bagi Pemkab Abdya. Pasalnya, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan menyangkut hajat hidup banyak masyarakat yang berharap memperoleh kepastian hak atas tanah eks HGU.

"Selain itu, percepatan penyelesaian juga dinilai penting untuk mencegah potensi membengkaknya dugaan kerugian negara dari perspektif pidana," ujar Erisman.

Ditambahkannya, selain dari mengandalkan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Negara dalam hal ini Pemkab Abdya untuk mendorong percepatan penyelesaian upaya sistematis untuk proses hukum lebih cepat.

"Hal ini dapat dilakukan dengan menggandeng dan bersinergitas dengan satgas PKH sebagai instrumen negera untuk memastikan kepatuhan Perusahaan dengan status eks HGU-nya saat ini serta demi pemulihan fungsi lingkungan," sebutnya.

Baca Juga:
Sempat Jadi Sorotan, Kini Perum Bulog Blangpidie Gandeng Kilang Padi Lokal

Ia menambahkan, dengan status hukum yang ada saat ini, perusahaan seharusnya tunduk, patuh, dan mendukung langkah percepatan pemerintah dalam melakukan redistribusi lahan eks HGU tersebut.

Menurutnya, tidak dibenarkan apabila perusahaan justru mencari alasan yang tidak sah secara hukum untuk tetap menguasai dan memanfaatkan lahan di luar ketetapan yang telah ditentukan. (*)

Baca Sebelumnya

Terima Kunjungan Konjen Amerika Serikat, Wali Kota Kediri Bahas Peluang Kolaborasi

Baca Selanjutnya

Pimpin Seleksi Direktur dan Dewas Perumdam Tirta Kalimaya, Bupati Lebak Pastikan Kinerja BUMD Maksimal

Tags:

PT Cemerlang Abadi Aceh Barat Daya abdya Aceh Eks HGU PT CA Yayasan SaKA

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Kampung Nelayan di Abdya, Harapan Lama yang Kembali Menyala Seperti Era 90-an

18 April 2026 16:20

Kampung Nelayan di Abdya, Harapan Lama yang Kembali Menyala Seperti Era 90-an

Sempat Jadi Sorotan, Kini Perum Bulog Blangpidie Gandeng Kilang Padi Lokal

17 April 2026 21:09

Sempat Jadi Sorotan, Kini Perum Bulog Blangpidie Gandeng Kilang Padi Lokal

Kolaborasi Safaruddin dan Jamaluddin Idham, KKP Survei Kampung Nelayan Abdya

17 April 2026 20:48

Kolaborasi Safaruddin dan Jamaluddin Idham, KKP Survei Kampung Nelayan Abdya

Soroti Kebijakan Kemitraan, YARA Desak Kanwil Bulog Aceh Copot Pinca Blangpidie

17 April 2026 13:43

Soroti Kebijakan Kemitraan, YARA Desak Kanwil Bulog Aceh Copot Pinca Blangpidie

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

15 April 2026 21:13

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

Perkuat Kepastian Hukum Tanah, Kantah Abdya Gandeng Kejari dan Kemenag

14 April 2026 14:58

Perkuat Kepastian Hukum Tanah, Kantah Abdya Gandeng Kejari dan Kemenag

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend