Sadis, Pemuda di Situbondo Aniaya Pacar dan Adiknya yang Masih di Bawah Umur

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Muhammad Faizin

23 Sep 2025 05:00

Thumbnail Sadis, Pemuda di Situbondo Aniaya Pacar dan Adiknya yang Masih di Bawah Umur
Pelaku ketika menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Senin 22 September 2025 (Foto : Heru Hartanto / ketik)

KETIK, SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo langsung mengamankan seorang pemuda yang kedapatan melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri.

Pelaku berinisial MI (19), warga asal Sumenep yang berdomisili di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, kini harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya.

Peristiwa tersebut terjadi di jalan masuk Perumahan Puri Indah, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan. Aksi penganiayaan ini pertama kali diketahui dari laporan masyarakat kepada Patroli Satsamapta Polres Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa MI tega memukuli korban berinisial DE dengan tangan mengepal secara bertubi-tubi.

Baca Juga:
Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

“Korban dipukul beberapa kali di bagian kepala, wajah, dan punggung,” jelas AKP Agung, Senin, 22 September 2025.

Tidak berhenti di situ, adik korban yang masih berusia 11 tahun berinisial CL juga menjadi korban kekerasan.

“Pelaku memukul adik korban karena mencoba menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan. Akibatnya, CL mengalami luka di bagian dahi dan trauma psikologis,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, aksi penganiayaan dipicu rasa cemburu dan kemarahan pelaku karena korban pergi ke rumah temannya. Saat kejadian, MI juga diduga berada dalam pengaruh minuman keras.

Baca Juga:
Program 5 Juta per RW Disorot, TMP Surabaya Dorong E-Musrenbang Transparan dan Akses Terbuka

“Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, pakaian korban, serta hasil visum yang memperkuat tindak pidana penganiayaan,” terang AKP Agung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Kasus ini masih terus kami dalami, terutama karena korban masih mengalami trauma psikologis. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun, karena perbuatan tersebut jelas melanggar hukum,” tegas AKP Agung. (*)

Baca Sebelumnya

MKKS SMAS Banyuwangi Gelar Kajian Hukum, Hadirkan Polresta dan Cabdindik

Baca Selanjutnya

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Bambang Sutriyono: Generasi Muda Wajib Tanamkan Nilai Pancasila

Tags:

Aniaya Pacarnya Sendiri Pemuda Mabuk Di Situbondo Ditangkap Polisi

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

10 April 2026 14:02

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar