Rujuk UU No.1 Tahun 2009, Gubernur Khofifah Pertahankan Perda Bandara Abdulrachman Saleh

Jurnalis: Martudji
Editor: Rahmat Rifadin

20 Okt 2025 20:11

Thumbnail Rujuk UU No.1 Tahun 2009, Gubernur Khofifah Pertahankan Perda Bandara Abdulrachman Saleh
Gubernur Khofifah saat berbicara di Rapat Paripurna DPRD Jatim (Foto: Sekwan DPRD Jatim)

KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menolak pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang, meski menyetujui pencabutan lima perda lain melalui metode omnibus yang dibahas di Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin 20 Oktober 2025.

Di sidang tersebut, Khofifah menegaskan alasan hukumnya bersandar pada payung regulasi dan surat resmi Kementerian Perhubungan.

“Kami berpendapat terhadap Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang untuk tidak dilakukan pencabutan,” tegas Khofifah. 

Merujuk surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor AU.106/7/7DBU-2025, tertanggal 1 Oktober 2025, sebagai landasan untuk mempertahankan payung hukum tersebut. Urai Khofifah, kesimpulan dalam surat tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menegaskan kewenangan provinsi tetap ada atas bandara militer sipil di Malang.

Baca Juga:
Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih berwenang dalam mengelola Bandar Udara Abdul Rachman Saleh Malang,” ujarnya.

Sementara, untuk lima perda lainnya yang disetujui untuk dicabut Gubernur Jatim juga menyepakati. 

“Terhadap 5 Perda tersebut, kami sependapat untuk dicabut, karena sudah tidak sesuai dengan kewenangan daerah Provinsi Jawa Timur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan segera untuk dilanjutkan pembahasannya,” ujarnya.

Kelima Perda tersebut, adalah: 

Baca Juga:
Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

1. Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern, dan Penataan Pasar Tradisional di Provinsi Jawa Timur;

2. Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang;

3. Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman di Jawa Timur;

4. Perda Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur;

5. Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik di Provinsi Jawa Timur. (*)

Baca Sebelumnya

Pengakuan Mengejutkan Komaria di Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan

Baca Selanjutnya

HUT Ke-61 Partai Golkar, DPD Lebak Gelar Ziarah dan Doa Bersama

Tags:

Gubernur Jawa Timur UU No.1 Tahun 2009 Perda Nomor 10 Tahun 2012 Bandara Abdulrachman Saleh Paripurna DPRD Jatim

Berita lainnya oleh Martudji

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

2 April 2026 10:30

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

1 April 2026 12:20

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

31 Maret 2026 14:34

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

30 Maret 2026 21:09

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

29 Maret 2026 11:27

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

27 Maret 2026 21:06

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar