Rugikan Negara Rp11,7 Miliar, 3 Tersangka Korupsi Aset Pemda YBS Dilimpahkan

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Mustopa

8 Mar 2025 00:27

Thumbnail Rugikan Negara Rp11,7 Miliar, 3 Tersangka Korupsi Aset Pemda YBS Dilimpahkan
Yuherman dan Harobin tersangka Korupsi Aset batang Hari sembilan disampingi advokad Ridho junaidi SH MH Usai menjalani proses pelimpahan dari jaksa penyidik ke Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel. (Foto: M Mahendra Putra/ Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG Kasus korupsi jual aset milik pemerintah daerah yakni Yayasan Batang Hari sembilan (YBS) di Jl mayor ruslan, Palembang memasuki babak baru. Hari ini, Jumat, 7 Maret 2025 jaksa penuntut umum menerima tahap dua dari Jaksa penyidik Kejati Sumsel terkait kasus tersebut.

Tahap dua yang dimaksud, adalah penyerahan ketiga tersangka berikut berkas dan barang bukti ke jaksa penuntut dari jaksa penyidik guna proses persidangan

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kejati menahan tiga tersangka yaitu Harobin Mustofa, mantan Sekda Kota Palembang tahun 2016. Lalu mantan Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang Yuherman serta kuasa penjual aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang bernama Usman Goni.

Pantauan Ketik.co.id, ketiganya menjalani proses tahap dua didampingi kuasa hukum masing-masing yakni Harobin Mustafa Didampingi Advokad Ridho Junaidi SH. MH, Abdul Goni didampingi Advokad Arief Budiman SH dan Advokad Yuli SH, sementara Yuherman tidak diketahui kuasa hukumnya.

Baca Juga:
Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan setelah dilakukan tahap II penanganan perkara terhadap para tersangka beralih ke penuntut umum.

"Dalam hal ini penanganan perkara hingga persidangan nanti beralih ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Palembang," kata Vanny.

Ia juga menerangkan, selanjutnya apabila telah dilaksanakan tahap II hanya tinggal menunggu tim JPU melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1 A Khusus Palembang.

Sementara, lanjut Vanny untuk tersangka Harobin Mustofa Cs masih dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Diketahui sebelumnya, tersangka Harobin Mustofa sempat dikabarkan dalam keadaan sakit saat hendak diperiksa penyidik sebagai tersangka.

Foto Abdul goni tersangka Korupsi Aset batang Hari sembilan disampingi advokad Arief Budiman SH dan Advokad Yuli SH Usai menjalani proses pelimpahan dari jaksa penyidik ke Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, jumaat (07/03/2025).(Foto: M Mahendra Putra/ Ketik.co.id)Abdul Goni tersangka korupsi aset Batang Hari sembilan disampingi advokad Arief Budiman SH dan Advokad Yuli SH Usai menjalani proses pelimpahan dari jaksa penyidik ke Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel (Foto: M Mahendra Putra/Ketik.co.id)

Namun, dari informasi yang diterima pada saat pelaksanaan tahap II tersangka Harobin Mustofa tampak dalam keadaan sehat mengikuti jalannya tahap II di Gedung Kejati Sumsel.

Hanya saja, didampingi tim kuasa hukumnya tersangka Harobin Mustofa masih tampak alergi dengan kamera saat petugas Kejaksaan hendak mengambil foto. Saat digiring petugas, yang bersangkutan memakai topi dan masker.

Kondisi berbeda diperlihatkan dua tersangka lainnya yakni Yuherman dan Abdul Goni, tampak tegar mengikuti keseluruhan proses tahap II tanpa menggunakan masker.

Dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang hingga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.

Perkara ini, diketahui juga merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah diproses hukum di persidangan yaitu penjualan aset YBS Jalan Punto Dewo Yogjakarta.

Hampir sama dengan perkara sebelumnya, untuk kasus korupsi yang menjerat tersangka Harobin Mustofa Cs modusnya penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel ditemukan adanya dugaan manipulasi data terhadap objek dan pemalsuan identitas pada surat keterangan.

Oleh sebab itu, ketiga tersangka Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Baca Sebelumnya

GMNI Blitar Kecam Video Klip “Iclik Cinta”, Anggap Cemarkan Kesakralan Makam Bung Karno

Baca Selanjutnya

Live Streaming dan Daftar Susunan Pemain PSM vs Persebaya

Tags:

#Korupsibatangharisembilan #asetdaerah #korupsioknumBPN #beritapalembang

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar