Rugikan Negara Rp 90 M, Mantan Kepala BELM Surabaya I Keberatan Didakwa Perkara yang Sama

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

5 Sep 2023 10:16

Thumbnail Rugikan Negara Rp 90 M, Mantan Kepala BELM Surabaya I Keberatan Didakwa Perkara  yang Sama
Endang Kumoro mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/9/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Endang Kumoro mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I membacakan langsung nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam nota keberatan itu dirinya tidak terima harus dihukum dua kali dengan perkara yang dianggap sama dan meminta untuk dihentikan demi hukum karena nebis in idem.

"Perkara ini nebis in idem, terdakwa sudah menjalani hukuman pidana umum selama 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pidana umum. Ditambah perkara yang dihadapi pun sama, yakni soal emas Antam," ujar Pengacara Endang Kumoro, Sentot Panca Wardhana, Selasa (5/9/2023).

Dalam eksepsi yang dibacakannya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menilai perkara yang menjerat terdakwa memiliki kesamaan dengan perkara di pidana umum yang sudah dijalani hukumannya itu.

Kesamaan perkaranya itu antara lain, soal barang emas yang sama, dengan pembeli yang sama dengan para pihak yang sama serta jumlah uang yang sama.

"Jadi sama persis dengan putusan pidana yang sebelumnya. Jadi perkara ini cuma ditambahi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Dengam begitu, maka secara otomatis perkara ini masuk dalam azas hukum Nebis in Idem. Yang dimaksud nebis adalah, terdakwa tidak dapat ditahan kedua kalinya didalam perkara yang sama, baik mengenai locus delicti maupun tempus delictinya.

"Ini azas hukum yang harus ditaati oleh semua warga Indonesia yang taat hukum. Jadi jangan sampai kita melakukan HAM berat, jika sampai klien kami di penjara sekian hari, di-BAP di kepolisian, ini kan mempengaruhi mentalnya," tegas Sentot.

Oleh karenanya, ia pun berharap majelis hakim untuk dapat mengabulkan eksepsi darinya. "Kami berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi kami," ujarnya.

Diketahui, Endang merupakan satu dari tiga terdakwa lainnya yang didakwa melakukan korupsi emas seberat 152,8 Kg senilai Rp92,2 miliar milik PT Antam TBK. Tiga orang terdakwa itu antara lain pegawai BELM Surabaya I Achmad Purwanto dan Misdianto. Sedangkan sang broker alias makelar, adalah Eksi Anggraeni.

Ketiga terdakwa pertama, ketika itu masih sebagai pegawai PT Aneka Tambang (Antam) yang menjual emas di bawah harga resmi perusahaan pelat merah tersebut. Sedangka Eksi, diketahui yang menampung barang berupa emas itu.

Jaksa penuntut umum Derry Gusman dalam dakwaannya menjelaskan, Endang bersama Purwanto dan Misdianto selaku administrator BELM Surabaya I memberikan fasilitas kepada Eksi selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Ketiganya, menyerahkan emas kepada Eksi melebihi faktur penjualan.

"Mengakibatkan kekurangan emas seberat 152,8 kilogram di BELM Surabaya I," ujar jaksa Gusman saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8/2023) lalu.

"Perbuatan ketiga terdakwa juga memperkaya Eksi Anggraini kurang lebih Rp 90,6 miliar," katanya. (*)

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung
Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Baca Sebelumnya

Antisipasi Genk Motor, Polresta Bandung Gelar Nonton Bareng Siswa

Baca Selanjutnya

Dugaan Kegiatan Fiktif di Bawaslu Bondowoso, Mantan Bendahara Buka Suara

Tags:

Korupsi Antham Korupsi Antham Tipikor Pengadilan

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H