KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, harus menata kembali anggaran ketahanan pangan pada 2026. Kebijakan terbaru tidak lagi menetapkan besaran khusus 20 persen seperti tahun sebelumnya, sementara nilai Dana Desa yang diterima mengalami penurunan cukup tajam.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab, mengatakan perubahan tersebut membuat setiap pemerintah desa harus lebih selektif menyusun program. Kegiatan ketahanan pangan tetap wajib diperhatikan, tetapi nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing desa.
Zaki menyebut, kerangka terbaru menggeser model penguncian belanja berbasis rasio menuju penetapan sasaran.
“Pada 2025 masih ada ketentuan ketahanan pangan 20 persen dan BLT 15 persen. Tahun 2026 tidak lagi disebutkan persentasenya. Yang dicantumkan hanya prioritas penggunaan Dana Desa sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2026,” ujar Zaki saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis 23 Juli 2026.
Perubahan itu berlangsung ketika ruang belanja desa semakin sempit. Menurut Zaki, total penerimaan desa yang sebelumnya dapat mencapai rata-rata Rp1,3 miliar hingga Rp1,4 miliar ketika digabungkan dengan Alokasi Dana Desa (ADD), kini harus ditata kembali karena komponen Dana Desa (DD) yang dapat dikelola untuk program reguler jauh berkurang. Hal tersebut memaksa pemerintahan tingkat lokal melakukan skala ulang.
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Kelas II Dijajaki Berdiri di Halmahera Selatan“Kalau total dengan ADD, rata-rata sebelumnya sekitar Rp1,3 miliar sampai Rp1,4 miliar. Sekarang Dana Desa yang tersedia hanya sekitar Rp200 juta sampai Rp300 juta. Karena itu, masing-masing desa harus menyesuaikan anggaran,” katanya.
Meski tidak lagi dibatasi melalui persentase tertentu, ketahanan pangan bukan berarti dikeluarkan dari agenda pembangunan. Program tersebut tetap berada dalam delapan fokus penggunaan Dana Desa 2026 bersama penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT, ketangguhan iklim dan bencana, pelayanan kesehatan, dukungan Koperasi Desa Merah Putih, padat karya, infrastruktur digital, serta sektor prioritas lain sesuai potensi setempat.Ragam kebutuhan publik tak dihilangkan, sedangkan cakupan pelaksanaan wajib dibuat realistis.
“Program menunya masih sama, tetapi anggarannya disesuaikan. Delapan poin prioritas itu tetap harus diperhatikan. BLT ada, ketahanan pangan ada, stunting juga ada. Semuanya disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” jelasnya.
Zaki pun meminta pemerintah desa tidak memaksakan banyak kegiatan dalam satu bidang. Langkah tersebut diperlukan agar anggaran yang terbatas tidak terpecah ke berbagai pekerjaan tanpa menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.
Baca Juga:
Halmahera Selatan Masuk Prioritas Transmigrasi, Apa yang Akan Dibangun di Bacan?“Saya mengingatkan kepala-kepala desa, cukup satu kegiatan untuk setiap prioritas. Anggarannya tidak cukup jika terlalu banyak kegiatan karena porsi yang tersedia sangat terbatas,” tegas Zaki.
Menyempitnya ruang belanja program reguler juga berkaitan dengan kebijakan nasional yang mengarahkan sekitar 58 persen Dana Desa 2026 untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Porsi itu dipakai dalam pembangunan gerai, pergudangan, serta kelengkapan usaha koperasi.
“Secara keseluruhan sekitar 58 persen Dana Desa digeser untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Di Halmahera Selatan sudah ada sekitar sembilan koperasi. Ada yang selesai, ada yang hampir selesai, dan ada yang sedang diajukan untuk dibangun. Contohnya gerai di Desa Kampung Makian,” ungkapnya.
Zaki berharap setiap kepala desa membaca kemampuan anggaran secara cermat sebelum menetapkan kegiatan. Dengan pendekatan tersebut, program ketahanan pangan, BLT, pencegahan stunting, dan kebutuhan prioritas lainnya tetap berjalan tanpa membebani struktur keuangan desa yang kini semakin terbatas.