Ada satu angka dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 yang menurut saya jauh lebih menggetarkan daripada angka defisit, pertumbuhan ekonomi, bahkan nilai utang itu sendiri.
Rp519 triliun.
Itulah realisasi pembayaran bunga utang Pemerintah Indonesia selama tahun 2025 berdasarkan LKPP yang telah diaudit BPK. Angka ini bukan pembayaran pokok utang. Pokoknya masih tetap ada. Rp519 triliun hanyalah biaya yang harus dibayar agar utang tersebut tetap berjalan.
Mari berhenti sejenak.
Bayangkan seseorang memiliki rumah dengan cicilan yang begitu besar. Selama setahun ia membayar ratusan juta rupiah, tetapi nilai utangnya hampir tidak berkurang karena sebagian besar pembayaran hanya untuk bunga.
Baca Juga:
Usulan Solusi Krisis Gaji PPPK: Restrukturisasi Belanja Negara hingga Pangkas Tunjangan PejabatBukankah kita akan mengatakan bahwa kondisi itu patut diwaspadai? Logika yang sama berlaku dalam pengelolaan fiskal negara.
Yang lebih menarik adalah pertanyaan yang hampir tidak pernah dijelaskan kepada publik: Ke mana sebenarnya Rp519 triliun itu dibayarkan? Jawabannya bukan kepada satu pihak.
Belanja bunga utang dibayarkan kepada seluruh pemegang surat utang dan kreditur Pemerintah Republik Indonesia sesuai perjanjian yang berlaku. Secara umum, penerimanya terdiri dari:
Pertama, investor Surat Berharga Negara (SBN) di dalam negeri.
Baca Juga:
Meroket Rp282 Triliun dalam 3 Bulan, Utang Negara Kini Nyaris Tembus Rp10.000 TriliunInilah penerima terbesar. Mereka meliputi bank nasional, Bank Indonesia, perusahaan asuransi, dana pensiun, reksa dana, lembaga pembiayaan, hingga masyarakat yang membeli ORI, Sukuk Ritel, atau instrumen SBN lainnya.
Ketika pemerintah membayar kupon obligasi negara, dana tersebut mengalir kepada para pemegang surat utang sesuai porsi kepemilikannya.
Kedua, investor asing.
Sebagian Surat Berharga Negara Indonesia dimiliki investor luar negeri. Ketika kupon jatuh tempo dibayarkan, bunga tersebut mengalir ke investor global yang memiliki instrumen utang Indonesia.
Ketiga, lembaga keuangan internasional dan pemerintah negara sahabat.
Pinjaman dari lembaga seperti Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB), JICA Jepang, AIIB, maupun kreditur bilateral lainnya juga memiliki kewajiban pembayaran bunga sesuai perjanjian.
Dengan kata lain, Rp519 triliun tersebut tidak "hilang". Uang itu berpindah kepada para pemberi pinjaman dan pemegang surat utang sesuai hak kontraktual mereka.
Namun justru di situlah letak persoalannya.
Uang negara yang berasal dari pajak rakyat dan penerimaan negara tidak lagi sepenuhnya dapat digunakan untuk membangun masa depan karena sebagian besar harus lebih dahulu memenuhi kewajiban finansial yang lahir dari keputusan-keputusan masa lalu.
Dalam APBN 2025 sendiri, pemerintah sebenarnya menganggarkan pembayaran bunga utang sekitar Rp552,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp497,6 triliun dialokasikan untuk bunga utang dalam negeri dan sekitar Rp55,2 triliun untuk bunga utang luar negeri.
Artinya, mayoritas pembayaran bunga memang mengalir kepada pemegang utang domestik. Hal ini sekaligus menunjukkan strategi pemerintah yang semakin mengandalkan pembiayaan dari pasar keuangan dalam negeri untuk mengurangi risiko nilai tukar.
Tetapi ada pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah setiap utang yang kita tarik benar-benar menghasilkan aset produktif?
Apakah setiap rupiah bunga yang dibayarkan telah melahirkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi daripada biaya yang ditanggung?
Kalau jawabannya ya, maka utang adalah investasi.
Namun apabila pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan tidak mampu mengimbangi biaya modalnya, maka bunga utang perlahan berubah menjadi beban struktural yang mempersempit ruang fiskal.
Inilah yang oleh banyak ekonom disebut sebagai crowding out anggaran.
Semakin besar belanja bunga, semakin kecil ruang untuk membangun sekolah, rumah sakit, irigasi, riset, inovasi, industrialisasi, maupun perlindungan sosial.
Kita sering terjebak pada perdebatan mengenai besar kecilnya utang. Padahal sesungguhnya bukan besarnya utang yang paling menentukan. Yang menentukan adalah produktivitas utang. Negara maju pun memiliki utang besar.
Tetapi utang mereka membiayai inovasi, teknologi, industri bernilai tambah tinggi, dan produktivitas ekonomi yang akhirnya mampu menghasilkan penerimaan lebih besar daripada biaya bunga yang harus dibayar.
Indonesia seharusnya mulai menggeser paradigma. Bukan sekadar bertanya berapa banyak utang yang dapat ditarik. Tetapi bertanya berapa besar nilai tambah ekonomi yang mampu dihasilkan dari setiap rupiah utang.
Konstitusi sebenarnya telah memberi arah.
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Artinya, kekuatan ekonomi nasional semestinya bertumpu pada produktivitas sumber daya bangsa, bukan pada ketergantungan yang terus meningkat terhadap pembiayaan utang.
Rp519 triliun bukan sekadar angka akuntansi. Ia adalah alarm.
Alarm bahwa setiap kebijakan fiskal hari ini akan menjadi tagihan bagi anak cucu kita di masa depan. Karena sejarah tidak hanya akan mencatat berapa besar utang yang pernah dimiliki sebuah bangsa.
Sejarah akan lebih mengingat apakah utang itu melahirkan kemakmuran, atau justru hanya mewariskan kewajiban. Dan bangsa yang benar-benar merdeka bukanlah bangsa yang mampu terus membayar bunga utang.
Melainkan bangsa yang mampu membangun kemakmuran sehingga kebutuhan untuk terus hidup dari utang semakin kecil dari tahun ke tahun.(*)
*) H.TB Raditya Indrajaya SE, adalah Ketua ARDIN Jawa Barat
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Karikatur by Ketik.com
****) Ketentuan pengiriman naskah opini:
Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id.
Berikan keterangan OPINI di kolom subjek