KETIK, PALEMBANG – Perkara korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim, berujung pada vonis empat tahun penjara terhadap Kholizol Tamhullis dan putranya, Raga Alan Sakti.

‎Tak hanya pidana badan, Kholizol juga dibebani uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

‎Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai Idil Amin, SH, MH, dalam persidangan, Senin 21 September 2026.

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Kholizol dan Raga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

‎‎“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti masing-masing selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:
‎7 Bulan 19 Hari Mendekam di Tahanan, Dua Mahasiswa Malaysia Divonis Bebas Majelis Hakim PN Palembang dalam Kasus Vape

‎Khusus Kholizol, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp1,6 miliar.

‎Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Kholizol diwajibkan menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun dua bulan.

‎Sementara itu, Raga Alan Sakti tidak dibebani pembayaran uang pengganti.

‎Baik Kholizol dan Raga melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Baca Juga:
Kuasa Hukum Kecewa Kholizol Divonis 4 Tahun oleh Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Sebut Ada Pihak Lain yang Dinilai Turut Berperan

‎Vonis empat tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

‎Sebelumnya, JPU menuntut Kholizol dan Raga masing-masing dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

‎Perkara tersebut berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp7,16 miliar.

‎Dalam uraian dakwaan JPU, Kholizol yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2024–2029 disebut memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan bersama Raga.

‎JPU mengungkap, keduanya diduga menerima uang Rp1,6 miliar serta satu unit Toyota Alphard warna putih tahun 2017 senilai Rp540 juta dari pihak kontraktor pelaksana proyek, PT Danadipa Cipta Konstruksi.

‎Saat itu, Kholizol dan Raga disebut bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, serta Nofrizal Suryaputra di sebuah rumah makan di Prabumulih.

‎Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan dakwaan JPU, Kholizol meminta perusahaan mengikuti lelang proyek irigasi Air Lemutu.

‎Kholizol juga disebut meminta agar penyediaan material dan tenaga kerja dalam proyek berasal dari pihaknya dengan alasan proyek berada di daerah pemilihannya.

‎PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian memenangkan lelang dan menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp7,16 miliar pada 19 Agustus 2025.

‎Sehari setelah kontrak ditandatangani, Kholizol disebut meminta Anggoro mencarikan mobil Toyota Alphard.

‎Mobil tersebut kemudian dibeli seharga Rp540 juta dan diantar ke kediaman Kholizol pada 2 September 2025.

‎Selain mobil mewah, JPU juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp1,6 miliar yang disebut berkaitan dengan uang muka proyek.

‎Atas permintaan Raga, dana tersebut terlebih dahulu ditransfer ke rekening miliknya sebelum kemudian dipindahkan ke rekening Kholizol.

‎Transfer dilakukan dalam dua tahap. Sebesar Rp1 miliar ditransfer ke rekening Bank Sumsel Babel dan Rp600 juta ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah atas nama Kholizol.

‎‎Namun, proyek tersebut kemudian mengalami putus kontrak pada 31 Desember 2025.

‎Perkara Kholizol dan Raga diproses dalam berkas terpisah. Kendati demikian, JPU dalam persidangan menguraikan adanya peran keduanya dalam rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan proyek irigasi tersebut.

‎Kini, setelah putusan dibacakan, keduanya masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, sementara Kholizol menghadapi konsekuensi tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp1,6 miliar.(*)