KETIK, JAKARTA – Roy Suryo dilaporkan diamankan oleh penyidik terkait perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Proses penangkapan berlangsung di kediamannya yang berada di kawasan Bintaro, Tangerang, pada Jumat 19 Juni 2026 pagi hari.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan kliennya baru kembali dari Bandung beberapa jam sebelum penangkapan dilakukan.

Menurutnya, Roy tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB setelah menghadiri sebuah forum diskusi sebagai narasumber.

Petugas yang datang itu memperkenalkan diri sebagai penyidik dan menyampaikan bahwa mereka akan menjalankan tindakan hukum berupa penangkapan terhadap Roy Suryo.

"Petugas datang dan memgaku penyidik mau melakukan pengaturan," ujar Ahmad saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jumat.

Saat penyidik mendatangi rumah tersebut, Roy disebut sedang beristirahat. Tim penyidik kemudian masuk ke kediaman dan melakukan pemeriksaan di sejumlah bagian rumah sebelum melaksanakan penangkapan.

"Sang istri sempat marah-marah. Karena itu ruang privasi," katanya.

Informasi yang dihimpun, Roy Suryo diamankan polisi bersama dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait detail penangkapan maupun perkembangan terbaru dalam penanganan perkara yang menjerat Roy Suryo tersebut.

Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan pendampingan kepada kliennya. (*)

Baca Juga:
Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa
Baca Juga:
Usai Roy Suryo,  dr Tifa Juga Diamankan Polisi Atas Dugaan Tudingan Ijazah Palsu