Roy Suryo Cs Resmi Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Editor: Fisca Tanjung

7 Nov 2025 11:50

Headline

Thumbnail Roy Suryo Cs Resmi Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Cs Resmi Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi. (Foto: Kemenpora)

KETIK, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, saat konferensi pers di Mapolda, Jumat, 7 Noember 2025.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi," ujar Asep.

Delapan tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Baca Juga:
WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

Klaster pertama dijerat dengan pasal 310, 311, 160 KUHP, serta pasal 27a jo pasal 45 ayat 4 dan pasal 28 UU ITE. 

Sedangkan klaster kedua dikenakan pasal 310, 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1, dan pasal 35 UU ITE.

Sebelumnya, Jokowi melaporkan 12 orang terkait kasus ini, termasuk Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Baca Juga:
Ribuan Personel Gabungan Amankan Gelaran FIFA Series 2026 di SUGBK

Sementara empat nama lain yakni Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein ikut tercatat dalam laporan.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, mulai dari Dewan Pers, KPI, Dirjen Peraturan dan Perundangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, hingga ahli bahasa Indonesia dan sosiologi hukum.

Kasus ini bermula dari laporan Jokowi sendiri terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik akibat tudingan ijazah palsu. Laporan mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menilai ada unsur pidana sehingga laporan Jokowi dinaikkan ke tahap penyidikan. Dari lima laporan lain terkait kasus ini, tiga juga naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua lainnya dicabut oleh pelapor.

Dengan penetapan delapan tersangka ini, Polda Metro Jaya menegaskan keseriusannya menindak tegas kasus fitnah yang menyeret nama Presiden Jokowi.

Baca Sebelumnya

Nasib Penambang Rakyat Sulut di Ujung Tanduk, Chandra E. Damopolii Surati Presiden Prabowo: Selamatkan Kami!

Baca Selanjutnya

Pemberitahuan Penting! Pelayanan PBB-P2 Lebak Ditutup 1 November 2025

Tags:

roy suryo ijazah palsu jokowi Jokowi Polda Metro Jaya roy suryo cs fitnah Pencemaran Nama Baik Joko Widodo UGM ijazah ugm

Berita lainnya oleh Fisca Tanjung

Ahmad Sahroni Bongkar Modus Penipuan Catut KPK, Pelaku Minta Rp300 Juta Berakhir Ditangkap

11 April 2026 17:07

Ahmad Sahroni Bongkar Modus Penipuan Catut KPK, Pelaku Minta Rp300 Juta Berakhir Ditangkap

Ratusan Siswa MAN 2 Kota Malang Studi ke Senayan, Anggota DPR RI Cak Udin Kuatkan Edukasi Politik Kebangsaan

9 April 2026 19:56

Ratusan Siswa MAN 2 Kota Malang Studi ke Senayan, Anggota DPR RI Cak Udin Kuatkan Edukasi Politik Kebangsaan

Bukan Formalitas! Pengurus GAPEMBI Jatim Wajib Punya Dapur MBG dan Terdaftar di KADIN

9 April 2026 09:44

Bukan Formalitas! Pengurus GAPEMBI Jatim Wajib Punya Dapur MBG dan Terdaftar di KADIN

Tak Main-main, GAPEMBI Jatim Terapkan Standar Ketat untuk Dapur Makan Bergizi Gratis

9 April 2026 09:33

Tak Main-main, GAPEMBI Jatim Terapkan Standar Ketat untuk Dapur Makan Bergizi Gratis

Resmi Dilantik di Malang, GAPEMBI Jatim Siap Jadi Pilar Program Makan Bergizi Nasional

9 April 2026 09:14

Resmi Dilantik di Malang, GAPEMBI Jatim Siap Jadi Pilar Program Makan Bergizi Nasional

Daftar Lengkap Pengurus GAPEMBI Pusat hingga Daerah, Siap Kawal Program Gizi Nasional

6 April 2026 20:15

Daftar Lengkap Pengurus GAPEMBI Pusat hingga Daerah, Siap Kawal Program Gizi Nasional

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar