Rieke Diah Pitaloka Serukan Kawal Revisi UU Ketenagakerjaan

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

9 Okt 2025 16:49

Thumbnail Rieke Diah Pitaloka Serukan Kawal Revisi UU Ketenagakerjaan
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat Local Media Summit 2025 di JW Marriott Mega Kuningan Jakarta, Rabu (8/10/25). (Foto: Suaracom)

KETIK, BANDUNG – Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka menyerukan untuk mengawal revisi Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Naker), agar lebih sesuai dengan perkebambangan zaman yaitu era digital dan energi terbarukan.

Menurut Rieke yang juga anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 semangatnya hanya terfokus pada sektor formal dan industri manufaktur. Oleh karena itu harus direvisi sehingga sektor non formal dan industri platform digital juga bisa terakomodir oleh UU Naker.

"Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan menjadi momentum penting bagi seluruh pekerja di Indonesia. Saat ini banyak jenis pekerjaan baru yang dulunya tidak ada dan belum terakomodir dalam perlindungan hukum," ungkap Rieke saat Local Media Summit 2025 di JW Marriott Mega Kuningan Jakarta, Rabu 8 Oktober 2025.

Rieke menyebut jenis pekerjaan baru itu seperti pekerja platform baik platform transportasi online maupun aplikasi lainnya yang sampai saat ini belum memiliki perlindungan hukum khususnya UU Naker.

Baca Juga:
Ahmad Sahroni Bongkar Modus Penipuan Catut KPK, Pelaku Minta Rp300 Juta Berakhir Ditangkap

"Tujaun revisi Undang-undang Ketenagakerjaan ini bukan merupakan coba-coba atau hanya berdasar asumsi, tapi sudah melalui hasil riset dan data yang akurat serta perencanaan yang matang. Yang dibutuhkan sekarang adalah politisasi legislasi produk hukum," tandasnya.

Karena itu Rieke mengaku pihaknya bersama federasi pekerja yang lain sudah beraudiensi dengan Komisi IX DPR RI untuk membahas revisi UU Naker ini.

Adapun 5 isu atau tujuan yang diperjuangkan dalam revisi UU Naker antara lain isu kesejahteraan rakyat apapun itu jenis pekerjaannya. Di antaranya terpenuhi sandang, pangan dan papan; pendidikan kebudayaan; pelayanan dasar kesehatan; jaminan dan perlindungan sosial, perlindungan keselamatan kerja; masa pensiun; perlindungan hukum dan HAM, serta hak infrastruktur lingkungan untuk mendapatkan kehidupan yang baik, aman dan nyaman.

Selain revisi UU Naker, Rieke menambahkan pihaknya juga sedang memperjuangkan lahirnya Peraturan Presiden terkait Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Baca Juga:
Krisis Minyak Global Imbas Konflik Iran-AS, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH

"Mudah-mudahan Pak Presiden Prabowo memberikan kado akhir tahun 2025 kepada para pekerja transportasi online ini dengan diterbitkannya Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online," harap Rieke.(*)

Baca Sebelumnya

Amanda Manopo dan Kenny Austin Resmi Jadi Pasutri, Prosesi Pernikahan Live di TV Nasional

Baca Selanjutnya

Atria Hotel Malang Hadirkan Pengalaman Baru dengan Semangat Baru

Tags:

Rieke Diah Pitaloka DPR RI Komisi VI DPR RI pekerja uu ketanagakerjaan uu naker revisi uu ketenagakerjaan

Berita lainnya oleh Iwa AS

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

14 April 2026 00:48

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

13 April 2026 18:18

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

13 April 2026 15:52

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

Bupati Bandung Gercep  Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

11 April 2026 19:56

Bupati Bandung Gercep Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

Bupati Bandung Instruksikan Kecamatan Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

11 April 2026 15:15

Bupati Bandung Instruksikan Kecamatan Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

Pastikan Hak Buruh Terpenuhi, Bupati Bandung Perintahkan Disnaker Sidak Perusahaan

10 April 2026 21:15

Pastikan Hak Buruh Terpenuhi, Bupati Bandung Perintahkan Disnaker Sidak Perusahaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar