Ricuh Warnai Penahanan Tersangka Korupsi Rp1,6 Triliun di Kejati Sumsel

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

18 Nov 2025 05:00

Headline

Thumbnail Ricuh Warnai Penahanan Tersangka Korupsi Rp1,6 Triliun di Kejati Sumsel
Ricuh tak terhindarkan! Sejumlah orang yang diduga kolega tersangka mengadang wartawan saat mengabadikan momen penahanan WS, memicu adu mulut dan ketegangan di depan Gedung Kejati Sumsel. Senin 17 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Suasana memanas mengiringi proses penahanan Wilson (WS), tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit macet PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) senilai Rp1,6 triliun, pada Senin malam, 17 November 2025.

Ketegangan terjadi ketika jaksa Kejati Sumsel menggiring WS menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan. Proses yang seharusnya berjalan lancar berubah ricuh akibat tindakan sejumlah orang yang diduga merupakan kolega tersangka.

Para pewarta yang telah bersiap mengabadikan momen penahanan tiba-tiba dihadang. Beberapa orang berdiri menutupi arah kamera, membuat wartawan kesulitan mengambil gambar WS saat keluar dari ruang penyidik.

Situasi semakin panas ketika WS hendak masuk ke mobil tahanan. Rombongan kolega kembali menghalangi dengan berdiri di pintu kendaraan, sehingga pewarta foto tidak bisa mendekat.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Ketegangan mencapai puncaknya ketika salah satu pria yang diduga rekan WS melontarkan kalimat bernada ancaman kepada wartawan.

“Kami tunggu di luar, tau galo kami rai kamu (kami tahu wajah kalian semua),” teriaknya.

Ucapan tersebut memicu kekhawatiran para pewarta yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Beruntung, cekcok tidak berkembang menjadi bentrokan fisik. Petugas Kejati Sumsel bersama personel TNI yang berada di lokasi segera melerai dan menenangkan kedua belah pihak.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Setelah situasi kondusif, WS akhirnya berhasil dipindahkan ke dalam mobil tahanan.

Tindakan penghalangan aktivitas jurnalistik ini mendapat sorotan serius. Intimidasi tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi tanpa hambatan maupun ancaman.

Insiden ini dinilai mencoreng prinsip transparansi publik dan menjadi alarm bagi kebebasan pers dalam mengawal proses penegakan hukum.

Pers sebagai pilar demokrasi diharapkan tetap diberi ruang untuk bekerja tanpa tekanan demi memastikan proses hukum berjalan transparan.(*)

Baca Sebelumnya

Terdakwa Pengedar Sabu Jaya Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Baca Selanjutnya

Operasi Zebra Toba 2025 Dimulai, Polda Sumut Ajak Ciptakan Lalin yang Lebih Aman dan Tertib

Tags:

kebebasan pers kota palembang kejaksaan tinggi Sumatera Selatan korupsi fasilitas kredit macet PT Buana Sriwijaya Sejahtera PT Sri Andal Lestari Kejati Sumsel Kekerasan terhadap jurnalis

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar