Ribut Saat Antre Pasar Murah, Ibu dan Anak di Palembang Dituntut 2 Bulan Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

5 Nov 2025 19:50

Thumbnail Ribut Saat Antre Pasar Murah, Ibu dan Anak di Palembang Dituntut 2 Bulan Penjara
Kedua terdakwa, Ida Susanti dan Aprilia Susanti, mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang perkara pengeroyokan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 05 November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Siapa sangka niat ibu dan anak ini untuk membeli daging murah justru berakhir di ruang sidang. Ida Susanti dan Aprilia Susanti, warga Kecamatan Gandus, Palembang, harus duduk di kursi pesakitan setelah terlibat keributan di lokasi pasar murah beberapa bulan lalu.

Sidang tuntutan terhadap keduanya digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 5 November 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim Afrizal Hady, SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shanty Merianie, SH dari Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dan menuntut masing-masing hukuman dua bulan penjara.

“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Ida Susanti dan Aprilia Susanti masing-masing selama dua bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar keduanya tetap ditahan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Kejadian bermula pada Kamis, 20 Maret 2025, ketika Pemerintah Kota Palembang menggelar pasar murah di halaman Masjid Jamik, Kelurahan Gandus. Warga antusias mengantre untuk membeli bahan pokok bersubsidi, terutama daging sapi yang dijual di bawah harga pasar.

Namun suasana berubah tegang saat Ida Susanti terlibat adu mulut dengan Leni binti Marzuki (alm) karena saling berebut antrean. Emosi memuncak hingga keduanya terlibat perkelahian.

Dalam situasi yang ricuh itu, Aprilia dan anak ikut mencoba melerai namun justru ikut menarik rambut dan mencakar wajah korban. Akibatnya, Leni mengalami luka lecet di pipi kanan, sebagaimana tertuang dalam hasil Visum et Repertum RSUD Gandus Palembang yang dibuat oleh dr. Vina Chanthyca Ayu.

Keributan yang terjadi di tengah antrean panjang itu membuat warga panik dan pasar murah sempat dihentikan sementara. Warga lain melaporkan peristiwa tersebut ke polisi hingga akhirnya kedua pelaku diamankan dan diseret ke pengadilan.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Meski kasusnya berawal dari hal sepele, pihak kejaksaan menilai tindakan kedua terdakwa sudah memenuhi unsur pengeroyokan, karena dilakukan bersama-sama dan menyebabkan luka pada korban.

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa tampak tertunduk lesu dan menangis di ruang sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap menahan emosi dan menjaga ketertiban dalam kegiatan sosial seperti pasar murah, yang sejatinya bertujuan membantu warga memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.(*) 

Baca Sebelumnya

PKB Perkuat Ideologi dan Kepemimpinan Lewat Pendidikan Kader

Baca Selanjutnya

SMKN 1 Rangkasbitung Gelar Perkemahan, Bangun Karakter dan Jiwa Nasionalisme

Tags:

pengeroyokan Pengadilan Negeri Palembang kota palembang kecamatan Gandus

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar