Ribuan Baliho Tak Taat Peraturan, Bawaslu Pacitan Surati Parpol

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Muhammad Faizin

19 Okt 2023 11:50

Thumbnail Ribuan Baliho Tak Taat Peraturan, Bawaslu Pacitan Surati Parpol
Ketua Bawaslu Pacitan, Samsul Arifin. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan menemukan ribuan baliho parpol dan calon peserta pemilu yang tidak taat peraturan.

Ketua Bawaslu Pacitan, Samsul Arifin mengatakan pihaknya telah menginventarisir terhadap alat peraga sosialisasi (APS) berupa pemasangan baliho.

Hasil pengawasan tersebut menunjukkan bahwa masih banyak baliho yang melanggar aturan, merata di tiap-tiap wilayah di Pacitan.

"Seperti baliho yang ada ajakannya, nomor urut dan lain sebagainya. Dan sudah kami petakan, ada sekitar seribu lebih itu," beber Samsul kepada ketik.co.id, Kamis, (19/10/2023).

Baca Juga:
Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Pacitan merincikan bahwa pelanggaran itu karena tidak patuh dengan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 pasal 79. Yang berbunyi;

(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.

(2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.

(4) Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:

a. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;

b. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atau

c. Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

Selain itu, kata dia, dalam pemasangannya tidak boleh di tempatkan pada tempat-tempat yang dilarang, seperti di tempat pendidikan, rumah sakit, tempat ibadah dan lainnya.

Sejauh ini, Bawaslu Pacitan telah memberikan teguran kepada Parpol. Teguran tersebut berisi permintaan agar caleg segera memperbaiki masalah baliho yang melanggar peraturan.

"Tetapi kami tidak boleh sewenang-wenang untuk kemudian mencopot, karena itu memang tidak ada sanksinya. Namun sementara ini kami mengedepankan etik dalam pemilu," ujar Samsul.

Samsul menekankan bahwa, pemasangan baliho merupakan salah satu hak politik yang dimiliki oleh calon untuk mengenalkan dirinya. Namun, pemasangan baliho tentu juga harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk cerdas dalam memilih pemimpin kedepan. Hal ini dapat maknai sebagai proses menentukan mana pemimpin yang memiliki integritas.

"Ya, masyarakat bisa menilai, mana calon yang patuh terhadap aturan dan yang tidak. Karena ini berkaitan dengan integritas dari seorang pemimpin," terangnya.

Lebih lanjut, tentu bagi peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi. Namun dalam hal ini, tidak diperkenankan menyematkan ajakan untuk memilih, karena ada larangan yang memang mengatur tentang itu.

“Boleh melakukan sosialisasi. Ada beberapa ketentuan larangan. Di Pasal 79 PKPU 15/2023, salah satunya ada ajakan. Ini yang menjadi penekanan Bawaslu,” terang Syamsul. (*)

Baca Sebelumnya

Risiko Koalisi Gemuk, Prabowo Kesulitan Tentukan Bacawapres

Baca Selanjutnya

Pj Wali Kota Batu Persilakan Masyarakat Nilai Inovasi OPD

Tags:

Bawaslu Pacitan partai politik Baliho Tidak Taat Aturan pacitan pemilu2024 alat peraga kampanye

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

15 April 2026 18:37

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

15 April 2026 17:47

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

15 April 2026 16:20

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H