Ribuan APK Melanggar Ditertibkan Bawaslu Kota Malang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

29 Jan 2024 09:30

Thumbnail Ribuan APK Melanggar Ditertibkan Bawaslu Kota Malang
Penertiban APK oleh Bawaslu dan Satpol PP Kota Malang. (Foto: malangkota.go.id)

KETIK, MALANG – Ribuat Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan menjadi sasaran penertiban Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang pada Minggu (28/1/2024) malam. 

Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara menjelaskan terdapat 2.481 APK yang melanggar aturan. 

"Kurang lebih berdasarkan hasil pendataan yang kita awasi ada 2.481 yang melanggar. Dalam praktiknya nanti kalau memang ada yang melanggar akan kita tertibkan dan data secara akumulatif," ujar Hamdan. 

APK yang ditertibkan telah melanggar aturan yang disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 71 ayat 1. Terdapat enam poin yang disebutkan, meliputi tempat pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, aset pemerintah, instansi TNI/Polri, hingga di tikungan jalan yang mengganggu pengendara. 

Baca Juga:
Plastik dari Singkong Ini Bisa Dimakan, Karya Lulusan Terbaik ITN Malang

"APK yang ditertibkan kebanyakan banner dan bendera. Memang kondisi di lapangan sekarang tidak ideal. Kami seefektif mungkin apabila ada kekurangan nanti kita data lagi dan kemungkinan di hari tenang yang benar-benar kita akan bersihkan serentak," tambahnya. 

Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu telah menghubungi dan memberikan saran perbaikan kepada partai politik pemilik APK. Apabila parpol tidak secara mandiri memperbaiki dan melakukan saran yang diberikan maka Bawaslu membredeli APK melanggar tersebut.

"Kami mengirimkan saran perbaikan kepada pemilik APK, yang merupakan peserta pemilu baik di tingkat kecamatan kemudian kita akumulasi se-kota. Kami beri waktu 2 x 24 jam kemudian kami memberitahukan kepada peserta pemilu, kemudian kami beritahu kalau ada penertiban di Minggu malam," paparnya. 

Ia mengakui bahwa penertiban tersebut belum mencakup keseluruhan APK yang melanggar. 

Baca Juga:
Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

"Sebenarnya Bawaslu juga tidak memiliki kewenangan eksekutorial. Kalau kewenangan eksekutorial itu melanggar Perda ya berarti Satpol PP. Tapi kalau melanggar di PKPU bahkan di SK KPU, itu di KPU wewenangnya, kami hanya mengirimkan rekomendasi. Tapi aturan di atas kertas itu susah untuk diaplikasikan makanya kami turun untuk penertiban," bebernya. (*)

Baca Sebelumnya

Mangkir dari Panggilan KPK, Rajiv Tetap Santai Berkampanye

Baca Selanjutnya

DKPP Kota Madiun Anggarkan Pupuk Gratis Rp 1,5 Miliar

Tags:

Penertiban APK Alat Pelaga Kampanye APK Melanggar Bawaslu Kota Malang Satpol PP Kota Malang Kota Malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar