RESMI, Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Gumilang

29 Des 2023 02:02

Headline

Thumbnail RESMI, Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Firli Bahuri saat masih aktif sebagai Ketua KPK. (Humas KPK)

KETIK, JAKARTA – Firli Bahuri resmi diberhentikan sebagai pimpinan KPK oleh Presiden Jokowi. Pemberhentian itu dilakukan melalui dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 20023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 Desember 2023 kemarin.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019 – 2014. Mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar Ari Dwipayana, Koordinator Stafsus Presiden dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (29/12/2023).

Terdapat tiga pertimbangan yang tercantum dalam Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai komisioner KPK.

“Pertama, surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 20023. Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Lalu ketiga, berdasarkan pasal 32 UU NO 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah tentang pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” papar Ari.

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Seperti diketahui, Firli Bahuri sejak November 2023 lalu menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus gratifikasi, suap dan korupsi.

Sempat melawan melalui praperadilan, namun gugatan Firli Bahuri itu ditolak oleh pengadilan sehingga purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu akhirnya tetap berstatus tersangka.

Firli Bahuri yang diberhentikan sementara dari komisioner KPK, akhirnya mengajukan surat pengunduran diri dari KPK beberapa hari sebelum dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik berat oleh Dewas KPK.

Surat itu dikirim Firli ke Presiden Jokowi pada Senin (18/12) lalu. Beberapa minggu sebelumnya, Firli Bahuri juga mengirim surat dengan substansi yang sama namun ditolak oleh pihak Istana karena menggunakan istilah yang ambigu, yakni “berhenti”.

Baca Juga:
Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Di sisi lain, Dewas KPK tidak berwenang untuk langsung memberhentikan Firli meski sudah melakukan pelanggaran berat dan tidak kooperatif selama proses persidangan etik.

Sebab, berdasarkan UU KPK yang terbaru, kewenangan pemberhentian ada di tangan presiden. Ini berbeda dengan KPK sebelum revisi undang-undang. Di mana KPK yang masih independen dari rumput eksekutif, komisionernya bisa langsung diberhentikan melalui majelis etik yang bersifat ad hoc, jika terbukti melanggaran etik berat. (*)

Baca Sebelumnya

Tindak Lanjuti Laporan PT KAI, Bawaslu Sleman Bersihkan APK di Perlintasan KA

Baca Selanjutnya

Kaleidoskop Kasus Korupsi Terpopuler Sepanjang Tahun 2023

Tags:

Firli Bahuri Jokowi KPK tersangka SYL Dewas KPK pelanggaran etik berat pengunduran diri diberhentikan

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

12 April 2026 11:40

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

12 April 2026 11:00

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

12 April 2026 09:40

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

12 April 2026 08:21

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

11 April 2026 07:30

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

10 April 2026 06:40

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar