KETIK, MALANG – Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hasil kolaborasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Malang Raya dan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang resmi dimulai, Jumat, 14 Agustus 2026.
Program ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menyiapkan calon advokat yang tidak hanya menguasai teori dan praktik hukum, tetapi juga memiliki integritas, profesionalitas, serta komitmen kuat terhadap nilai-nilai keadilan.
Pembukaan PKPA berlangsung di Fakultas Syariah UIN Malang dan diikuti para peserta yang tengah mempersiapkan diri memasuki tahapan profesi advokat. Kolaborasi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi tersebut diharapkan dapat mempertemukan kekuatan akademik dengan pengalaman praktis di dunia hukum.
Ketua DPC Peradi SAI Malang Raya, Naily Ariyani, M.H., mengatakan kerja sama dengan Fakultas Syariah UIN Malang merupakan bentuk komitmen untuk memberikan pembekalan yang lebih komprehensif kepada calon advokat sebelum terjun ke dunia profesi.
“Kerja sama dengan Fakultas Syariah UIN Malang ini merupakan komitmen berkelanjutan kami untuk memastikan para calon advokat mendapatkan bekal teoretis dan praktis yang matang sebelum terjun membela masyarakat,” ujar Naily.
Baca Juga:
Fakultas Syariah UIN Malang Gandeng IKAFASYA Gelar Bimtes Cakim, Persiapkan Generasi Unggul untuk Institusi Peradilan AgamaMenurutnya, profesi advokat menuntut kesiapan yang tidak hanya dibangun melalui penguasaan ilmu hukum, tetapi juga melalui pemahaman terhadap persoalan konkret yang dihadapi masyarakat. Karena itu, sinergi dengan perguruan tinggi menjadi penting untuk membangun fondasi keilmuan sekaligus kesiapan profesional calon advokat.
PKPA tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Pendidikan Profesi Advokat DPN Peradi SAI, Dr. Alfin Sulaiman, M.H. Dalam sambutannya, ia mengingatkan para peserta bahwa tantangan seorang sarjana hukum tidak berhenti pada kemampuan memahami peraturan perundang-undangan.
Menurut Alfin, calon advokat harus mampu menerjemahkan pengetahuan hukum ke dalam praktik, termasuk ketika menghadapi persoalan masyarakat yang kompleks dan membutuhkan pendampingan hukum.
“Sarjana hukum tidak boleh hanya berhenti pada law in the books, menghafal pasal dan teori di atas kertas. Yang terpenting adalah bagaimana mengaplikasikannya menjadi law in action, yaitu menguji kepekaan analisis, strategi pendampingan, serta keadilan nyata di lapangan,” tegasnya.
Baca Juga:
Dari Tulisan Menuju Cuan: Mengubah Gagasan Menjadi Peluang Masa DepanPesan tersebut sejalan dengan pandangan Dekan Fakultas Syariah UIN Malang, Prof. Dr. Umi Sumbullah, M.Ag., yang menekankan bahwa profesi advokat merupakan profesi mulia (officium nobile) yang memiliki tanggung jawab besar dalam memperjuangkan keadilan.
Menurut Prof. Umi, kompetensi profesional seorang advokat harus berjalan beriringan dengan moralitas agama dan etika profesi. Keduanya menjadi landasan penting agar advokat tidak sekadar mampu memenangkan perkara, tetapi juga tetap menjunjung nilai keadilan dan kemanusiaan.
“Advokat harus hadir sebagai benteng terdepan bagi para pencari keadilan, khususnya kelompok yang rentan dan tersisih. Keadilan tidak boleh hanya milik mereka yang berkuasa atau berkapital, tetapi harus bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutur Prof. Umi.
Ia berharap para peserta PKPA, khususnya alumni Fakultas Syariah UIN Malang, mampu membawa nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan dalam menjalankan profesi advokat. Dengan demikian, kehadiran mereka di tengah masyarakat tidak hanya memberikan solusi hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dan perlindungan bagi mereka yang membutuhkan.
Pelaksanaan PKPA ini akan diisi dengan rangkaian materi yang komprehensif dengan menghadirkan akademisi Fakultas Syariah UIN Malang, praktisi hukum, serta para pakar di bidang peradilan. Materi yang diberikan diharapkan dapat memperkaya wawasan peserta sekaligus memperkuat kesiapan mereka menghadapi dinamika profesi advokat.
Kolaborasi Peradi SAI Malang Raya dan Fakultas Syariah UIN Malang ini sekaligus mempertegas pentingnya keterhubungan antara dunia akademik dan dunia profesi. Perguruan tinggi tidak hanya dituntut melahirkan sarjana yang unggul secara keilmuan, tetapi juga harus mampu mempersiapkan lulusan agar memiliki kompetensi dan kesiapan menghadapi kebutuhan dunia kerja.