KETIK, YOGYAKARTA
– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Sri Kuncoro SH MSi, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada, Kamis 13 Agustus 2026, bertempat di Aula Lantai IV Kejati DIY.
Usai prosesi pelantikan, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DIY yang baru dilantik, Dr Budhi Purwanto SH MH, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo SH MH, menyampaikan poin-poin utama terkait agenda perombakan struktur pimpinan tersebut.
"Pada hari ini, Kamis tanggal 13 Agustus 2026, setelah pukul sembilan bertempat di Aula Lantai IV Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, telah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon II dan III di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Budhi Purwanto.
Budhi merinci para pejabat Eselon II dan III yang baru saja mengemban amanah di markas Kejati DIY.
"Adapun Pejabat Eselon II dan III yang dilantik oleh Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Bapak Sri Kuncoro, antara lain Andi Suharlis SH MH sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Era Indah Soraya SH MH sebagai Asisten Pembinaan, Dr Budhi Purwanto SH MH sebagai Asisten Intelijen, dan Djaka Bagus Wibisana SE SH sebagai Asisten Pemulihan Aset, (Aspema)," kata Budhi.
Sementara di jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-DIY, formasi kepemimpinan baru diisi oleh para pejabat lintas daerah.
"Andri Kurniawan SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Dinar Kripsiaji sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sleman SH MH, Muib SH MHLi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Shinta Ayu Dewi SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, dan Dr Putri Ayu Wulandari SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo," paparnya.
Budhi menegaskan kembali pesan mendasar yang disampaikan Kajati DIY dalam amanatnya. Jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa bukanlah fasilitas, melainkan tanggung jawab moral dan profesional.
"Dalam sampaiannya, Bapak Kajati mengingatkan bahwa jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan dari pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalisme, dan loyalitas," tegasnya.
Pergantian pejabat melalui rotasi, mutasi, dan promosi ini, lanjut Budhi, diposisikan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan sekaligus pembenahan manajemen karier pegawai Kejaksaan. Kajati DIY pun menitipkan serangkaian instruksi teknis kepada para pimpinan unit yang baru.
"Bapak Kajati menekankan tugas yang harus disesuaikan dan dilaksanakan oleh para pejabat yang baru dilantik, antara lain untuk menjaga soliditas dalam penegakan hukum, kemudian membangun sinergi dan kolaborasi terhadap seluruh unsur Forkopimda guna menciptakan stabilitas dan menjaga kondusivitas wilayah," terangnya.
Langkah kolaborasi tersebut diarahkan untuk memastikan setiap persoalan hukum di DIY dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan berkeadilan tanpa sedikit pun mengikis independensi serta kewibawaan institusi. Benteng etika dan personalitas pegawai juga menjadi sorotan utama pimpinan.
"Serta untuk menjaga integritas diri dan keluarga, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari," lanjut Budhi.
Dengan bergulirnya penyegaran kepemimpinan ini, pimpinan Kejati DIY berharap ritme kerja penegakan hukum di wilayah D.I. Yogyakarta tidak mengendur, melainkan kian responsif terhadap dinamika masyarakat.
"Diharapkan setelah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada hari ini, pejabat yang baru dapat segera beradaptasi dan menyesuaikan dengan ritme kerja, sehingga program-program dan kinerja Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejati DIY dapat tetap berjalan dengan baik dan melahirkan inovasi-inovasi yang mampu mendukung kinerja insan Adhyaksa secara optimal, sehingga institusi Kejaksaan semakin solid, profesional, serta senantiasa meraih nilai-nilai positif di masyarakat," pungkas Budhi.
Disinggung mengenai ketiadaan pejabat lama dalam barisan prosesi di aula, Budhi meluruskan agar tidak terjadi kekeliruan persepsi publik mengenai tata cara keprotokolan.
"Bukan tidak dihadirkan. Ini kan pelantikan dan pengambilan sumpah, yang dilantik dengan yang mengambil sumpah," tegasnya mengakhiri penjelasan. (*)