Residivis Copet Pasar Sunan Kembali Disidang, Terdakwa Nurma Menangis dan Minta Maaf ke Korban di PN Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Fisca Tanjung

10 Mar 2026 15:16

Thumbnail Residivis Copet Pasar Sunan Kembali Disidang, Terdakwa Nurma Menangis dan Minta Maaf ke Korban di PN Palembang
Terdakwa Nurma binti Mardani menangis saat menyampaikan permintaan maaf kepada korban Amliah di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan perkara pencurian dengan modus copet di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 10 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Seorang perempuan bernama Nurma binti Mardani kembali harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palembang setelah didakwa melakukan pencurian dengan modus copet di kawasan Pasar Sunan, Kecamatan Kertapati.

Sidang yang digelar Selasa, 10 Maret 2026 dipimpin oleh Majelis Hakim Noor Ikhwan, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Fadlullah menghadirkan tiga orang saksi, termasuk korban dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan terungkap, korban Amliah binti Habiburohman mengalami kerugian berupa uang tunai Rp2.695.000 serta satu buah cincin emas 24 karat yang tersimpan di dalam dompet miliknya.

Beruntung, barang-barang tersebut berhasil diamankan dan dijadikan barang bukti, sebelum akhirnya dikembalikan kepada korban oleh jaksa setelah proses pembuktian di persidangan.

Baca Juga:
Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Nurma juga sempat menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban.

Momen itu terjadi ketika jaksa mempertanyakan penyesalan terdakwa atas perbuatannya.

“Apakah kamu menyesal sudah melakukan perbuatan tersebut? Ini sudah yang ketiga kalinya kamu terjerat kasus serupa,” tanya JPU di ruang sidang.

Dengan nada lirih, terdakwa menjawab, “Iya Pak, saya sangat menyesal.”

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di Pasar Sunan, Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kelurahan Kertapati, Kota Palembang.

Saat itu terdakwa berpura-pura berbelanja di kios cabai dan melihat korban Amliah membawa tas kecil yang diselempangkan di tubuhnya.

Melihat kesempatan, terdakwa kemudian mendekat dan memepet korban, lalu secara diam-diam membuka resleting tas korban dengan tangannya yang ditutupi selendang.

Setelah tas terbuka, terdakwa mengambil dompet dari dalam tas korban dan memindahkannya ke tangan kirinya.

Namun aksi tersebut ternyata dipergoki oleh Frengki Fransisko, seorang juru parkir di pasar tersebut.

Frengki kemudian langsung memperingatkan korban dengan berteriak, “Bik, kamu kecopetan!”

Mendengar hal itu, korban bersama saksi dan warga sekitar langsung mengamankan terdakwa, dan ditemukan dompet milik korban masih berada di tangan kiri terdakwa.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kertapati Palembang untuk diproses secara hukum.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp15.650.000.

Fakta lain yang terungkap di persidangan, Nurma diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Ia tercatat pernah terjerat perkara serupa pada tahun 2020 dan 2024.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(*) 

Baca Sebelumnya

Sapa Bansos Berlanjut! Gubernur Khofifah Salurkan Bansos dan Tali Asih untuk Warga Pamekasan

Baca Selanjutnya

Anies Baswedan Masuk Malang, Ada Apa?

Tags:

kota palembang Pengadilan Negeri Palembang Aksi pencopet

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend