KETIK, KEDIRI – Rencana revitalisasi Jalan Dhoho Kota Kediri dengan konsep yang disebut mirip kawasan Malioboro di Yogyakarta dan anggaran sekitar Rp35 miliar mendapat sorotan dari perspektif Administrasi Publik.
Akademisi Younky Eric Wisudana, S.Pd., Gr, dari Universitas Kadiri menilai rencana penataan tersebut pada dasarnya merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, pemerintah perlu memastikan kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan karakter dan kebutuhan masyarakat Kota Kediri.
Younky yang menempuh Magister Administrasi Publik mengaku ikut mengamati kebijakan Pemerintah Kota Kediri terkait rencana pembangunan Jalan Dhoho. Ia menilai, proyek tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi pembangunan fisik dan estetika kawasan.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek strategis yang perlu diperhatikan pemerintah daerah, mulai dari ketepatan kebijakan, efektivitas penggunaan anggaran, partisipasi masyarakat, dampak sosial-ekonomi hingga keberlanjutan setelah pembangunan selesai.
"Mengenai rencana penataan atau revitalisasi Jalan Dhoho agar berkonsep mirip Malioboro di Yogya dengan alokasi anggaran sekitar Rp35 miliar, secara prinsip saya menyambut baik adanya motivasi city branding dan penataan ruang kota ini," kata Younky, Ahad 30 Agustus 2026.
Baca Juga:
Tertinggal Jauh dengan Konvensional, FKIJK Kediri-Madiun Gandeng Media untuk Dorong Penguatan Ekosistem SyariahNamun, ia mengingatkan pemerintah agar tidak sekadar melakukan policy transfer atau memindahkan model kebijakan dari satu daerah ke daerah lain tanpa menyesuaikannya dengan kondisi lokal.
Dalam konteks Jalan Dhoho, menurut Younky, karakter sosial-ekonomi, beban lalu lintas hingga tradisi komersial memiliki dinamika tersendiri. Karena itu, konsep penataan perlu benar-benar menjawab persoalan yang ada di Kota Kediri.
"Karakteristik sosial-ekonomi, beban lalu lintas, serta tradisi komersial kawasan Jalan Dhoho memiliki dinamika tersendiri. Pemerintah daerah harus menjamin bahwa konsep ini benar-benar menjawab kebutuhan lokal, bukan sekadar dorongan kesenangan estetika atau symbolic policy," jelasnya.
Selain ketepatan konsep, Younky menyoroti penggunaan anggaran sekitar Rp 35 miliar. Menurut dia, dana yang bersumber dari APBD tersebut merupakan uang publik sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan melalui prinsip value for money.
Baca Juga:
Tradisi 'Sebar Koin' di Jamsaren, Kultur Peringatan Maulid Nabi yang Potensi Jadi Wisata ReligiArtinya, penggunaan anggaran harus memperhatikan aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Pemerintah perlu memastikan manfaat yang dihasilkan sepadan dengan anggaran yang dikeluarkan.
"Apakah Rp 35 miliar ini mencakup peremajaan infrastruktur dasar seperti perbaikan drainase, utility ducting, dan sanitasi, ataukah hanya untuk beautification seperti pedestrian, lampu hias dan bangku?" ujarnya.
Ia menilai, apabila anggaran lebih banyak digunakan untuk mempercantik tampilan kawasan, terdapat risiko kebijakan hanya menghasilkan perubahan visual tanpa menyelesaikan persoalan mendasar.
"Kebijakan publik yang baik harus menyentuh akar perbaikan pelayanan publik dan aksesibilitas kawasan," tegasnya.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah keterlibatan masyarakat. Younky menyebut Jalan Dhoho merupakan kawasan yang memiliki aktivitas ekonomi sehingga perubahan fungsi jalan maupun penataan trotoar akan berdampak kepada berbagai kelompok masyarakat.
Mulai dari pemilik toko, pedagang kaki lima (PKL), penyedia jasa transportasi hingga juru parkir perlu menjadi bagian dari proses kebijakan tersebut.
"Dalam tata kelola publik modern, pemerintah tidak boleh mengambil keputusan secara top-down. Harus ada interaksi partisipatif dan dialog deliberatif dengan para pemangku kepentingan agar tidak memicu resistensi sosial pasca-pembangunan," katanya.
Younky juga mengingatkan adanya potensi dampak sosial dan ekonomi dari revitalisasi kawasan. Salah satunya adalah gentrifikasi atau kondisi ketika perubahan kawasan membuat kelompok ekonomi lemah berpotensi tersisih.
Karena itu, pemerintah perlu memiliki skenario yang jelas mengenai keberadaan PKL yang selama ini beraktivitas di kawasan Jalan Dhoho. Penataan harus menjawab apakah mereka akan diredistribusi, direlokasi, atau justru diintegrasikan dalam konsep kawasan yang baru.
Tak hanya PKL, dampak terhadap kantong parkir dan kelancaran arus lalu lintas di sekitar Jalan Dhoho juga perlu diperhitungkan. Younky mengingatkan adanya kemungkinan spillover effect apabila persoalan lalu lintas hanya bergeser ke ruas jalan lain.
"Jangan sampai penataan satu ruas jalan justru menimbulkan titik kemacetan baru di ruas jalan pendukung," ujarnya.
Menurut Younky, persoalan lain yang sering luput dalam pembangunan adalah keberlanjutan setelah proyek selesai. Ia menilai keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari output berupa selesainya pekerjaan fisik.
"Kesalahan umum dalam administrasi pembangunan di Indonesia adalah fokus yang berlebihan pada tahap output, proyek selesai dibangun, tetapi lemah di tahap outcome dan pemeliharaan," jelasnya.
Karena itu, rencana revitalisasi Jalan Dhoho perlu disertai perencanaan pengelolaan kawasan setelah pembangunan. Pemerintah perlu memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas terkait pengelolaan kawasan, termasuk siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, kebersihan, ketertiban dan pengawasannya.
Younky menegaskan, gagasan mempercantik dan menghidupkan kembali Jalan Dhoho tetap patut diapresiasi. Namun, ukuran keberhasilannya tidak semata-mata apakah kawasan tersebut berhasil dibuat menyerupai Malioboro.
"Keberhasilan kelak tidak diukur dari seberapa mirip jalan tersebut dengan Yogyakarta, melainkan seberapa besar dampak positifnya terhadap peningkatan kualitas hidup warga Kediri, pertumbuhan UMKM lokal, serta tata kelola lalu lintas kota secara inklusif dan berkelanjutan," pungkasnya.
Ia berharap proses perencanaan hingga eksekusi anggaran sekitar Rp 35 miliar dapat dilakukan secara transparan, partisipatif dan akuntabel. Dengan begitu, revitalisasi Jalan Dhoho tidak berhenti sebagai proyek penataan wajah kota, tetapi mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat. (*)