KETIK, HALMAHERA SELATAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang membawahi wilayah Kabupaten Halmahera Selatan diduga membuka jalan bagi pengambilan tanah di Desa Hidayat dan Desa Sumae, Kecamatan Bacan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengerukan itu disebut berlangsung setelah muncul penjelasan bahwa pengambilan tanah permukaan tidak memerlukan izin pertambangan dan cukup berbekal rekomendasi kepala desa. Penjelasan tersebut diduga berasal dari DLH dan KPH.
Apabila informasi itu benar, rekomendasi pemerintah desa berpotensi menempatkan kepala desa dalam persoalan hukum. Sebab, surat keterangan atau persetujuan desa tidak dapat menggantikan perizinan berusaha apabila kegiatan tersebut terbukti masuk dalam usaha pertambangan batuan.
Koordinator Kebijakan Publik Maluku Utara, Sutarman, menilai skala aktivitas pada dua lokasi itu telah melampaui kebutuhan pribadi. Ia meminta kelengkapan administrasi, dokumen lingkungan dan dasar penguasaan lahannya diperiksa.
“Tanah yang diambil di Desa Sumae dan Desa Hidayat sudah masuk skala komersial karena diambil dengan jumlah yang banyak, olehnya itu harus membutuhkan izin usaha, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU),” ungkap Sutarman kepada wartawan, Senin 27 Juli 2026.
Baca Juga:
Diduga Berpotensi Cemari Laut, Aktivitas Potong Kapal di Tandurusa Kota Bitung Disorot WargaPernyataan tersebut tetap memerlukan penjelasan secara hukum. Kewajiban AMDAL tidak otomatis berlaku pada setiap pengerukan tanah. Jenis dokumen lingkungan ditentukan berdasarkan skala, lokasi, kapasitas dan dampak kegiatan, sehingga dapat berbentuk AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. Sementara HGB dan HGU merupakan bentuk hak atas tanah, bukan pengganti izin pertambangan.
Status material yang dikeruk juga harus dipastikan. Aparat perlu memeriksa apakah tanah pucuk atau topsoil tersebut termasuk material pertambangan, berapa volumenya, siapa pelaksana dan pembelinya, bagaimana proses pengangkutan serta ke mana hasil pengerukan itu dikirim.
Jika penyelidikan menemukan unsur usaha pertambangan batuan, maka kegiatan tersebut harus tunduk pada ketentuan perizinan di bidang mineral dan batu bara. PP Nomor 96 Tahun 2021 yang telah diperbarui mengatur IUP, Surat Izin Penambangan Batuan, izin pengangkutan dan penjualan, penggunaan tanah serta kewajiban lingkungan dalam kegiatan pertambangan. Rekomendasi kepala desa tidak disebut sebagai pengganti izin tersebut.
Apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelakunya dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Minerba. Berdasarkan penyesuaian pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, ancamannya berupa penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV. Ketentuan terbaru itu menggantikan ancaman denda Rp100 miliar yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 158.
Baca Juga:
6.000 Karung Topsoil Dimuat di Pelabuhan Kupal, Dishub Halmahera Selatan Tak Catat IzinSutarman mendesak kepolisian segera menelusuri kegiatan tersebut. Menurutnya, sikap pasif aparat akan menciptakan ruang bagi pola serupa untuk terus berulang, terlebih lokasi terbaru disebut berada tidak jauh dari Markas Polres Halmahera Selatan.
“Jika polisi melakukan pembiaran, maka kasus serupa akan terus terjadi. Misalnya, kasus yang sama pernah terjadi di Desa Sumae beberapa waktu lalu, sekarang terjadi lagi di Desa Hidayat dan dekat sekali dengan kantor Polres, tapi Polres terkesan diam,” cetusnya.
Ia meminta Polda Maluku Utara turun melakukan penyelidikan menyeluruh. Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga perlu menyasar pemilik kegiatan, pembeli, pengangkut, aliran pembayaran, penerbit rekomendasi serta pihak yang diduga memberikan dasar bagi pengerukan.
Kritik itu kemudian diarahkan pada kinerja penegakan hukum secara lebih luas. Sutarman menganggap rentetan dugaan pelanggaran di pusat pemerintahan belum dijawab dengan tindakan yang tegas.
“Banyak kasus ilegal di Halsel, bahkan terjadi di wilayah Kota Labuha, tapi tidak ada tindakan berarti dari pihak kepolisian,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, bahan yang diterima redaksi belum memuat keterangan resmi dari DLH Halmahera Selatan, KPH, Pemerintah Desa Hidayat, Pemerintah Desa Sumae, pelaksana kegiatan maupun Polres Halmahera Selatan.
Keterangan para pihak diperlukan untuk memastikan siapa yang mengeluarkan rekomendasi, dasar hukum yang digunakan, status lahan, volume material, tujuan pengiriman, dokumen lingkungan serta ada atau tidaknya izin pertambangan. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.