KETIK, TULUNGAGUNG – Guna menjaga kondusivitas wilayah dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda), tim gabungan berskala besar menggelar operasi patroli dengan sasaran tempat hiburan malam dan kafe besar pada Jumat malam, 15 Mei 2026.

Operasi diawali dengan apel bersama pada pukul 20.00 WIB yang dipimpin langsung oleh jajaran Polres setempat di halaman markas kepolisian. Patroli kali ini melibatkan kekuatan penuh dari berbagai instansi terkait, di antaranya Polres Tulungagung, Kodim 0807, Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sasar Kafe Besar dan Tempat Hiburan

Usai menggelar apel kesiapan, petugas langsung bergerak menuju sejumlah titik krusial yang disinyalir menjadi pusat peredaran minuman keras (miras). Salah satu sasaran utama dalam operasi malam ini adalah Kafe HEXA, Maestro, serta outlet Juragan 24 Ngemplak.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari identitas pengunjung, barang bawaan, hingga pengecekan intensif terhadap gudang dan bar milik pengelola kafe. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya miras ilegal maupun yang melebihi kadar ketentuan.

Baca Juga:
Transparansi Jadi Kunci, BUMDes Joho Bersinar di Tulungagung Gelar Musdes LPJ Tahun Buku 2025

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Tulungagung, Danang, memberikan klarifikasinya melalui pesan singkat terkait jalannya operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor demi menegakkan ketertiban umum.

"Benar, malam ini kami dari Satpol PP bersama TNI, Polri, Disperindag, dan Dinas Perizinan melakukan razia gabungan. Fokus utama kami adalah pengawasan izin edar minuman beralkohol serta kepatuhan pelaku usaha terhadap Perda yang berlaku," ujar Danang dalam pesan singkatnya.

Danang juga menambahkan, keterlibatan Disperindag dan Dinas Perizinan sangat penting untuk langsung mencocokkan dokumen legalitas yang dimiliki oleh tempat hiburan seperti Kafe HEXA dan yang lainnya.

"Jika ditemukan pelanggaran administrasi atau peredaran miras tanpa izin, pihak berwenang tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.(*)

Baca Juga:
898 Siswa dan Lulusan SMK Tulungagung Siap Magang dan Bekerja di Luar Negeri