KETIK, SAMPANG – Ratusan santri dan alumni pondok pesantren menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur. Aksi yang berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026 pagi itu diinisiasi oleh Aliansi Persatuan Alumni Pondok Pesantren dan Simpatisan (Pesan).
Mereka datang untuk meminta Pengadilan Negeri Sampang menegakkan keadilan atas persidangan kasus dugaan penganiyaan terhadap guru tugas bernama Abd Rozak, dari Pondok Pesantren Al-Haramain Duwa’ Pote, Sampang.
Mereka juga mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap kedua terdakwa inisial SMN (29) dan HMN (30).
Ketua Umum DPP Pesan, H. Sabra’e, mengatakan massa hadir untuk mengawal jalannya proses peradilan agar tetap menjunjung prinsip keadilan, khususnya bagi kalangan pesantren. Menurut dia, kekerasan terhadap tenaga pendidik tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana biasa.
“Kami meminta terdakwa divonis di atas tuntutan jaksa, yakni lebih dari lima tahun penjara, agar ada keadilan nyata bagi korban,” katanya.
Baca Juga:
Cabuli 11 Santri Sejak 2017, Kiai di Ponorogo Diduga Gunakan Modus Pijat dan Sekolah GratisIa menilai tindakan kekerasan terhadap guru tugas telah mencederai martabat lembaga pendidikan Islam. Menurut dia, peristiwa tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga pelanggaran terhadap nilai moral dan etika yang dijunjung di lingkungan pesantren.
“Tindakan kekerasan terhadap guru tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai moral, etika, dan ajaran Islam,” ujarnya.
Ditempat yang sama Sekretaris Jenderal DPP PESAN, Hasan Basri, turut meminta majelis hakim mempertimbangkan penerapan ultra petita, yakni menjatuhkan putusan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menilai langkah tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus perlindungan hukum bagi guru tugas yang mengabdi di masyarakat.
Baca Juga:
Sulit Cari Keadilan di Sampang, Guru Korban Penganiayaan Minta Atensi Presiden dan Kapolri“Langkah ini demi memberikan efek jera dan menjamin perlindungan hukum bagi para guru tugas yang bertaruh nyawa di lapangan,” katanya.
Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Guntur Pambudi Wijaya, menemui langsung massa aksi. Ia menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Kami akan menyampaikan poin-poin tuntutan massa kepada majelis hakim untuk menjadi bahan pertimbangan,” ujarnya.(*)