Ratusan Reptil Diselundupkan dalam Koper, Kadal Papua hingga Ular Sanca Air

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

10 Jan 2024 13:25

Thumbnail Ratusan Reptil Diselundupkan dalam Koper, Kadal Papua hingga Ular Sanca Air
Ratusan reptil yang berhasil digagalkan oleh Karantina Jawa Timur (10/1/2024). (Foto: BBKP Jatim)

KETIK, SURABAYA – Di awal tahun 2024, Pejabat Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan Tanjung Perak menemukan 4 koper berisi aneka reptil di dalam kapal KM Nggapulu.

Koper tersebut berisi dari 8 ekor kadal Papua alias bengkarung lidah biru, 111 ekor kura-kura moncong babi, 50 ekor ular sanca hijau, 2 ekor ular sanca air dan 7 ekor biawak. Ratusan reptil tersebut diamankan pejabat karantina saat sandar di pelabuhan Tanjung Perak.

"Dari lima jenis reptil yang kita amankan, terdapat dua jenis reptil yang dilindungi yaitu ular sanca hijau dan kura-kura moncong babi. Semuanya tanpa dilengkapi dokumen karantina," ujar pejabat Karantina Jawa Timur Satpel Tanjung Perak Tri Endah ditulis pada Rabu, (10/1/2024).

Tri menjelaskan bahwa sebagian reptil ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Hal ini karena cara angkutnya tidak memperhatikan prinsip animal welfare.

Baca Juga:
Pelindo Petikemas Lepas 4 Ribu Pemudik Menggunakan Bus ke Berbagai Tujuan

Sebagian reptil tersebut dimasukkan ke dalam botol air mineral yang diberi lubang angin. Sebagian lainnya dibiarkan berserakan di dalam koper.

Foto Reptil yang ada di dalam botol di dalam koper yang ditemukan Balai Karantina Jatim. (Foto: BBKP Jatim)Reptil yang ada di dalam botol di dalam koper yang ditemukan Balai Karantina Jatim. (Foto: BBKP Jatim)

Di tempat terpisah, Kepala Karantina Jawa Timur, Muhlis Natsir menyayangkan adanya penyelundupan hewan/satwa langka ini.

Menurutnya, mengirim satwa tanpa dilengkapi dokumen karantina merupakan perbuatan melanggar hukum, berisiko menularkan penyakit dan mengancam kepunahan satwa.

Baca Juga:
Dittipiter Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Penambang Ilegal di Wilayah IKN, Amankan 351 Kontainer

Hal itu juga melanggar undang-undang tentang konservasi sumber daya alam. Pengawasan dan penindakan perlu terus digalakan agar penyelundupan hewan langka dapat dicegah.

"Pelanggar bisa diancam pidana sesuai pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain itu, pelaku dapat dijerat Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya berupa hukuman pidana 5 tahun."Tegas Muhlis.

Selanjutnya, ratusan satwa tersebut diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur.

Ular sanca hijau dan kura-kura moncong babi termasuk daftar satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no P106 tahun 2018.

Reptil-reptil ini masuk dalam kategori Appendix II Convention  International Trade in Endangered Species of Wild Flora dan Fauna (CITES), yang berarti daftar spesies yang dapat terancam punah. (*)

Baca Sebelumnya

Tiba dari Umroh, Gubernur Khofifah Soroti Sumber PAD Pemprov Jatim Tahun 2024

Baca Selanjutnya

Bertandang ke Jember, Gibran Diguyur Hujan Petir

Tags:

Ratusan reptil koper berisi reptil kadal Papua ular sanca Km Nggapulu kura-kura moncong babi Pelabuhan Tanjung Perak

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H