KETIK, LEBAK – Ratusan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Lebak memadati Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rangkasbitung, Selasa, 30 Desember 2025.
Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan pendaftaran Coretax yang diwajibkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan pantauan di lokasi, kantor pajak yang beralamat di Jalan M.A. Salmun, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, tampak dipenuhi pegawai PPPK sejak pagi hari. Mereka terlihat mengantre untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran sistem perpajakan tersebut.
Ratusan pegawai yang datang merupakan PPPK yang baru saja dilantik dan diangkat secara resmi pada Senin, 22 Desember 2025.
Baca Juga:
Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak MalingSetelah pengangkatan tersebut, para PPPK diwajibkan untuk segera melakukan pendaftaran Coretax sebagai bagian dari administrasi kepegawaian dan kewajiban perpajakan ASN.
Salah satu pegawai PPPK Kabupaten Lebak Abdul mengatakan, pendaftaran Coretax menjadi syarat yang harus dipenuhi setelah resmi menyandang status sebagai ASN.
“PPPK yang kemarin baru diangkat diwajibkan untuk mendaftar Coretax. Ini memang sudah menjadi ketentuan,” ujar Abdul kepada ketik.com.
Tingginya jumlah pegawai yang datang secara bersamaan menyebabkan antrean panjang di area pelayanan KP2KP Rangkasbitung.
Baca Juga:
PTUN Jakarta Minta Data Peserta Tak Lolos Seleksi Komisi Informasi Pusat 2026–2030Meski demikian, proses pelayanan tetap berjalan dengan tertib dan kondusif.
Hingga pukul 09:30 WIB, ratusan pegawai PPPK masih terlihat bergantian mengurus pendaftaran Coretax guna melengkapi kewajiban administrasi mereka sebagai aparatur negara. (*)