Ratusan Massa Geruduk PN Surabaya, Tabur Bunga hingga Kumpulkan Koin untuk Erintuah Damanik

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

29 Jul 2024 06:12

Headline

Thumbnail Ratusan Massa Geruduk PN Surabaya, Tabur Bunga hingga Kumpulkan Koin untuk Erintuah Damanik
Sejumlah aksi tabur bunga didepan PN Surabaya dari aksi #Justicefordinisera, Senin (29/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sejumlah massa menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya buntut vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.

Sejumlah massa menyuarakan keadilan kepada Dini Sera Afriyanti dengan menaburkan bunga serta mengumpulkan koin yang akan diberikan kepada Erintuah Damanik sebagai hakim yang memutus bebas.

Massa yang datang ke PN Surabaya sebanyak 100 orang yang merupakan gabungan dari buruh FSPMI hingga LBH se-Jatim. Massa datang dengan dua mobil komando yang disertai spiker besar ke PN Surabaya.

Tak hanya itu, massa juga membawa poster hingga banner yang berisi tuntutan #Justicefordinisera. Mereka juga menaburkan bunga di depan PN Surabaya tanda matinya keadilan.

"Kita berikan uang ini siapa tahu Erintuah Damanik memang lagi butuh uang buat healing," ucap orasi yang terdengar dari mobil komando.

Massa mulai menggelar aksi sejak pukul 10.00 WIB. Sementara hingga pukul 11.00 WIB, pihak PN Surabaya tidak ada satupun yang menemui massa aksi.

Pihak Ketua hingga Humas PN juga tak ada respons saat diminta wawancara oleh awak media.

"Keadilan di Kota Surabaya telah mati, karena anak DPR yang dituntut dan dikenakan 3 pasal, bahkan dibebaskan oleh hakim Erintuah Damanik," kata Korlap Aksi hingga Tim Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti dari Tim BBH Damar, M. Sobur, Senin (29/7/2024).

Sebelumnya, Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya. (*)

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Baca Juga:
Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara
Baca Sebelumnya

KPU Kota Malang Rampungkan Proses Coklit Data Pemilih

Baca Selanjutnya

Cerita Presiden Jokowi Setelah Berkantor di IKN

Tags:

#Justicefordinisera Ronald Tannur PN Surabaya Hukum di Surabaya HUKUM

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar