Rapor Merah Kejari Simeulue, Dinilai Tak Mampu Tangani Kasus Korupsi di Diskominsa

Jurnalis: Helman Gusti Fandaya
Editor: T. Rahmat

13 Jul 2024 07:02

Thumbnail Rapor Merah Kejari Simeulue, Dinilai Tak Mampu Tangani Kasus Korupsi di Diskominsa
Kantor Kejari Simeulue. (Foto: Helman Gusti Fandaya/Ketik.co.id)

KETIK, SIMEULUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, dinilai lamban menangani perkara kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa). Kini, kasus tersebut menjadi sorotan publik, terutama dari kalangan wartawan.

Diketahui bahwa, anggaran sebesar Rp 697,5 itu bersumber dari APBK Simeulue tahun 2022 melalui Pokir anggota dewan yang dititipkan di Diskominsa. Dalam penanganan yang hampir berjalan satu tahun, Kejari Simeulue masih belum menetapkan calon tersangka.

Kepala Kejari Simeulue melalui Kasi Pidsus Kejari Simeulue Ully Fadil, SH melalui pesan singkat WhatsApp mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih terus memproses dugaan kasus korupsi tersebut.

"Waalaikumsalam, masih dalam proses penyidikan," jawab Ulli singkat, menjawab pertanyaan Ketik.co.id, Rabu (10/7/2023) lalu.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Atas kinerja Kejari Simeulue yang dinilai lamban, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Simeulue, Eko Susanto, meminta agar perkara yang telah merugikan keuangan negara tersebut dapat ditangani dengan serius, atau dialihkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Eko menambahkan, selama ini awak media yang bertugas di kabupaten setempat telah berulang kali mempertanyakan kejelasan penanganan kasus itu, namun pihak Kejari Simeulue hanya merespon bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

"Hal ini menjadi pertanyaan rekan-rekan media, apakah kasus ini terlalu sulit untuk diungkap sehingga sudah satu tahun belum dapat ditetapkan calon tersangkanya," ujar Eko, Jum'at (12/7/2024).

Selain itu, pria yang akrab dengan panggilan Bintang Selatan juga mempertanyakan keseriusan, kinerja dan profesionalisme penyidik Kejari Simeulue. Jika hal itu tidak mendapat perhatian khusus, maka Kejari Simeulue harus menerima hadiah rapor merah dari masyarakat.

Baca Juga:
PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

"Kasus ini telah menjadi sorotan publik. Terduga penikmat aliran dana Pokir tersebut sampai sekarang tidak tersentuh hukum. Kasus ini terkesan digantung dan sudah lama dalam keadaan hening tak bergeming," terangnya.

Apabila Kejari Simeulue tidak mampu menangani kasus tersebut dan segera menetapkan calon tersangka, IWOI Simeulue menyarankan serta menegaskan agar Kejari Simeulu dapat segera melimpahkan kasus ini ke Kejati Aceh.

"Kalau memang masih seperti ini proses kasusnya, kita meminta Kejati Aceh untuk segera mengambil alih kasus ini, kami menduga adanya pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum di Diskominsa Simeulue serta pihak penerima aliran dana ini," ungkap Eko Susanto. (*)

Baca Sebelumnya

Atasi Kemacetan, Jalan di Jembatan Mayjend Sungkono Kota Malang Bakan Dilebarkan

Baca Selanjutnya

Rekomendasi PPP di Pilkada Bangkalan 2024 Mengarah ke KH Imam Buchori

Tags:

Simeulue Aceh Kejari Simeulue kejati aceh korupsi diskominsa Dana Publikasi apbk simeulue

Berita lainnya oleh Helman Gusti Fandaya

6 Siswa SMAN 3 Sinabang Lolos SNBP PTN Ternama di Aceh

3 April 2026 17:23

6 Siswa SMAN 3 Sinabang Lolos SNBP PTN Ternama di Aceh

27 Siswa SMA Negeri 2 Sinabang Lulus SNBP 2026

2 April 2026 15:03

27 Siswa SMA Negeri 2 Sinabang Lulus SNBP 2026

Kades Sigulai Sampaikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Menyerang Ihya Ulumuddin

29 Maret 2026 15:26

Kades Sigulai Sampaikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Menyerang Ihya Ulumuddin

Bupati Aceh Timur Dialog dengan Warga Pelalu, Soroti Lambannya Progres Huntara

29 Maret 2026 10:27

Bupati Aceh Timur Dialog dengan Warga Pelalu, Soroti Lambannya Progres Huntara

Kepala Dinas Sosial Simeulue Temui Korban Pembakaran Rumah di Tanjung Raya

28 Maret 2026 15:41

Kepala Dinas Sosial Simeulue Temui Korban Pembakaran Rumah di Tanjung Raya

Pemkot Langsa Mulai Penyaluran Bantuan Rumah Rusak Tahap I melalui Rekening BSI

26 Maret 2026 09:06

Pemkot Langsa Mulai Penyaluran Bantuan Rumah Rusak Tahap I melalui Rekening BSI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar