Raperda Desa Kota Batu Digodok, Landasan Pembentukan DPMD dan Aturan Baru UU Desa 2024

Jurnalis: Sholeh
Editor: Fisca Tanjung

19 Nov 2025 10:06

Thumbnail Raperda Desa Kota Batu Digodok, Landasan Pembentukan DPMD dan Aturan Baru UU Desa 2024
Wali Kota Batu, Nurochman. (Foto: Sholeh/Ketik.com)

KETIK, BATU

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa tengah digodok oleh Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu. Raperda ini bertujuan mendukung rencana pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Wali Kota Batu Nurochman mengatakan instrumen untuk pemberdayaan desa harus diatur dalam regulasi yang kuat.

Menurutnya, penyusunan Perda Desa terbaru akan membahas secara detil masalah desa sebagai unsur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

"Pembentukan DPMD diharapkan dapat membantu dalam pengambilan kebijakan strategis di tingkat desa. Termasuk prosss pengawasan pelaporan, hingga implementasi program pengembangan ekonomi desa," katanya, Rabu, 19 November 2025.

Nurochman menilai penyusunan perda baru juga guna mendorong budaya kerja pemdes yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab. Selain itu juga bertujuan meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa.

"Harapan kami dapat menciptakan birokrasi yang lebih cepat, efisien, sekaligus mendorong sinergi pemdes dan pemda," tegasnya.

Baca Juga:
Penertiban Kabel Semrawut, Pemkot Batu Siapkan Regulasi Baru

Politisi PKB itu menyebutkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur beberapa pembaharuan ketentuan. Hal ini sebagai akibat Putusan Mahkamah Konstitusi dan perkembangan kehidupan ketatanegaraan yang sudah tidak lagi sesuai.

"Beberapa ketentuan yang diubah tersebut meliputi kedudukan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, asas dan tujuan dalam pengaturan desa, tugas, hak, kewajiban, persyaratan, dan masa jabatan kepala desa, keuangan desa, pembangunan desa," jelas pria yang akrab disapa Cak Nur itu.

Cak Nur menyebutkan, dalam Raperda tentang Desa terdiri atas 14 bab dan terbagi dalam 171 pasal. Hal itu meliputi penataan desa, kewenangan desa, organisasi dan tata kerja pemdes, banmus, produk hukum, acuan pembangunan, lembaga kemasyarakatan, keuangan hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Perda Desa ditarget tuntas tahun depan. Kami berharap produk hukum baru tersebut juga menjadi acuan instrumen dalam pemilihan kepala desa," pungkasnya.

Baca Sebelumnya

Akademisi S3 Merapat! Dapatkan Gaji dan Tunjangan Menggiurkan Jadi Dosen UWG, Deadline 12 Desember

Baca Selanjutnya

Polri Akui Kalah Cepat dari Damkar, Janji Berbenah Layani Masyarakat

Tags:

Kota yang Pemkot Batu DPRD Kota Batu Rancangan peraturan daerah raperda DESA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Des Wali Kota Batu Nurochman

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar