Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Bahas 4  Ranperda, Salah Satunya Pembubaran Kigumas

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

17 Jan 2024 11:21

Thumbnail Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Bahas 4  Ranperda, Salah Satunya Pembubaran Kigumas
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang membahas 4 Ranperda, Rabu, (17/1/2024). (Foto : Gumilang/ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda dibahas pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (17/1/2024). Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Ir H Kholiq.

Hadir pula pada kesempatan itu, Wabup Malang Didik Gatot Subroto bersama sejumlah pejabat serta Kepala OPD Pemkab Malang. Empat Ranperda yang dibahas yakni dua diantaranya Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Perizinan Di Bidang Kesehatan.

Kemudian, Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat. Kedua Raperda itu dalam tahapan Pandangan Umum Bersama Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang.

Sedangkan dua Ranperda lainnya dengan agenda tanggapan dan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang atas pendapat Bupati Malang. Yakni Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca Juga:
Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

Terakhir, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah. Jawaban Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang dan Pandangan Umum Bersama Fraksi-fraksi disampaikan Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang, Sih Purwaningtyastui.

Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang Sih Purwaningtyastui mengucapkan terima kasih kepada Tim Raperda Pemkab Malang yang telah mempersiapkan penyampaian dua Ranperda  beserta dokumen-dokumen pendukungnya.

Ia mengatakan, tahun 2003 Pemkab Malang membentuk Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat atau Kigumas.

"Sehubungan dengan terbitnya Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 21 Desember 2023 Nomor X.700.1.2.4/349/I, maka Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat perlu dibubarkan," ujar Sih Purwaningtyastui.

Baca Juga:
Pemdes Tirtomoyo di Kabupaten Buka Rekrutmen Perangkat Desa, Tersedia Dua Formasi Jabatan

Menurutnya, untuk memberikan kepastian hukum terhadap pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat.

"Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang memandang tujuan awal dari didirikannya Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan khususnya bagi petani tebu Percepatan pembangunan Daerah dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat," terangnya.

Tetapi pada prakteknya, kata ia, Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2010.

"Sehingga kami sependapat dengan Saudara Bupati Malang untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat," jelasnya.

Sedangkan untuk Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ia mengatakan sangat penting. Terutama untuk melindungi disabilitas di Kabupaten Malang.

"Diperlukan jaminan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas yang merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Wabup Malang Didik Gatot Subroto menjelaskan terkait penutupan Kigumas. "Agar tidak menjadi temuan BPK terus menerus, maka perlu dibubarkan," terangnya.

Sedangkan untuk Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas kata Didik juga sangat penting. "Para penyandang Disabilitas ini menjadi bagian tugas dan tanggungjawab negara," tuturnya. (*)

Baca Sebelumnya

Kecanduan Lem, Satpol PP Surabaya Giring Remaja Ke RSJ Menur

Baca Selanjutnya

The Legend of Dragon Siap Meriahkan Imlek di Ah Yat Abalone Forum Restaurant Malang

Tags:

DPRD Kabupaten Malang Pembubaran Kigumas Ranperda Kabupaten Malang

Berita lainnya oleh Gumilang

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

16 April 2026 11:30

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

16 April 2026 10:00

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

14 April 2026 21:01

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H