KETIK, ACEH BARAT DAYA – Kabar gembira datang bagi masyarakat Aceh Barat Daya (Abdya). Setelah perjuangan panjang, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Abdya dalam perkara perdata melawan PT Cemerlang Abadi (CA) terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Kecamatan Babahrot.
"Putusan MA Nomor: 3866 K/Pdt/2025 yang diputuskan pada 15 September 2025 tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 89/Pdt/2025/PT DKI dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel," ungkap kuasa hukum Pemkab Abdya, Erisman, di Blangpidie, Rabu, 29 Oktober 2025.
Menurut Erisman, keputusan tersebut bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga simbol kemenangan rakyat Abdya dalam memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini menjadi polemik.
“Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diajukan oleh PT CA,” kata Erisman.
Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa
Kuasa Hukum Pemkab Abdya, Erisman. (Foto: Dok Pribadi)
Dengan dikabulkannya eksepsi tergugat, status hukum HGU PT Cemerlang Abadi tetap mengacu pada Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019, yang mencakup lahan seluas 2.002,22 hektare, terdiri atas 960 hektare kebun plasma dan 1.884,96 hektare lahan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
Erisman menambahkan, salinan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan segera disampaikan kepada Bupati Abdya untuk ditindaklanjuti sebagai langkah lanjutan penyelesaian administrasi dan pengelolaan lahan.
Meski demikian, pihak PT Cemerlang Abadi disebut masih menyiapkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga:
PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga“Namun secara hukum, putusan kasasi ini sudah final dan mengikat,” ujar Erisman menegaskan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa salinan lengkap putusan MA tersebut telah diunggah melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai bentuk transparansi proses hukum yang telah berjalan.
Dengan putusan ini, masyarakat Abdya pun menyambut harapan baru atas kejelasan status ribuan hektare lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sengketa. Kemenangan di tingkat Mahkamah Agung ini dianggap sebagai tonggak penting dalam perjuangan hukum daerah melawan dominasi korporasi besar di sektor perkebunan. (*)