PWI Halsel Tegaskan Pemerasan Berkedok Wartawan Masuk Ranah Pidana

Editor: Mursal Bahtiar

9 Jan 2026 13:46

Thumbnail PWI Halsel Tegaskan Pemerasan Berkedok Wartawan Masuk Ranah Pidana
Samsudin Chalil Ketua PWI Halmahera Selatan (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, melontarkan peringatan keras tanpa kompromi kepada siapa pun yang mengaku wartawan namun nekat melakukan ancaman dan pemerasan. Ia menegaskan, tidak ada perlindungan, tidak ada negosiasi, dan tidak ada ampun bagi pelaku.

Pernyataan itu disampaikan Samsudin pada Jumat, 9 Januari 2026. Dia mengingatkan bahwa Halmahera Selatan bukan wilayah bebas pemerasan. Fakta hukum membuktikan, oknum yang mencatut profesi wartawan pernah diproses hingga berakhir di penjara.

“Sekali lagi saya Tegaskan! Siapa pun yang mengaku wartawan lalu mengancam atau memeras Kepala Desa maupun masyarakat, bersiaplah berhadapan dengan hukum. Itu kejahatan pidana. Ujungnya bukan mediasi, tapi borgol dan sel tahanan,” tegas Samsudin.

Ia meminta seluruh kepala desa di 249 desa se-Halmahera Selatan tidak tunduk dan tidak takut. Menurutnya, rasa takut hanya memberi ruang bagi kejahatan untuk berkembang.

Baca Juga:
Ketua PWI Halmahera Selatan Usul Gedung Pers Boki Fatimah

“Laporkan segera ke Polres. Setiap laporan akan kami dukung penuh. Jangan ada lagi yang bermain-main dengan hukum sambil membawa kartu pers,” ujarnya

Samsudin menekankan, pemerasan berkedok jurnalistik adalah pengkhianatan terhadap profesi pers dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan kerja jurnalistik yang sah. Ia mengingatkan, negara telah menyiapkan jalur yang jelas sesuai arahan Dewan Pers.

“Kalau sengketa berita, jalurnya Dewan Pers. Tapi kalau sudah ada ancaman, intimidasi, apalagi permintaan uang, itu pidana murni. Tidak ada alasan, tidak ada dalih pers,” katanya.

Lebih jauh, Samsudin melayangkan ultimatum terbuka kepada oknum yang masih berani mencatut nama wartawan. Ia menegaskan PWI tidak akan menjadi tameng bagi pelanggar hukum.

Baca Juga:
KTP2JB Surati Presiden dan DPR, Desak Penghapusan Klausul Platform Digital dalam Perjanjian RI–AS

“Jangan berlindung di balik profesi wartawan. Kode Etik Jurnalistik adalah garis hidup kami. Melanggarnya berarti siap kehilangan kebebasan,” ucapnya.

Baca Sebelumnya

Tetap Profesional! Nadin Amizah Pastikan Terus Manggung Meski Idap Gangguan Pita Suara

Baca Selanjutnya

Satu TPS di Kota Malang Dapat Kucuran Rp200 Juta dari CSR, Titik Lain Segera Menyusul!

Tags:

PWI Halmahera Selatan Pemerasan Berkedok Wartawan Hukum Pidana KUHP Kode Etik Jurnalistik KEJ Dewan Pers Samsudin Chalil

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

14 April 2026 09:50

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

14 April 2026 06:53

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

12 April 2026 17:06

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

12 April 2026 16:36

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

12 April 2026 10:24

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar