Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Al Ahmadi

9 Apr 2026 23:49

Thumbnail Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara
Kuasa hukum Bupati Situbondo Abd. Rahman Saleh saat memberikan keterangan terkait putusan PTUN Surabaya yang telah inkracht, Kamis, 9 April 2026. (Foto: Heru Hartanto/Ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Gugatan di PTUN Surabaya Inkracht, Saiful Bahri Tetap Sah Jadi Kasatgas Anti Premanisme Situbondo

 

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya terkait gugatan Amir Mustafa terhadap Bupati Situbondo dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, 9 April 2026.

Dengan putusan tersebut, Saiful Bahri atau Bang Ipoel tetap sah menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Anti Premanisme di Kabupaten Situbondo.

Baca Juga:
Festival Bonsai Nusantara Situbondo Bangkit, Diikuti Ratusan Koleksi dari Berbagai Daerah

Kuasa hukum Bupati Situbondo, Abd. Rahman Saleh, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima relas pemberitahuan resmi dari PTUN Surabaya.

“Sesuai dengan relas pemberitahuan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang diterima siang tadi, nomor 126/Pbt.BHT/G/2025/PTUN.SBY, dijelaskan bahwa gugatan Amir Mustafa terhadap Bupati Situbondo telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut menjadi final karena pihak penggugat tidak menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding maupun langkah hukum lainnya.

“Karena penggugat tidak mengajukan upaya hukum banding atau upaya hukum lainnya, maka legalitas Kasatgas Anti Premanisme Kabupaten Situbondo, Saiful Bahri, sah secara hukum,” katanya.

Baca Juga:
Gaji 4 Bulan Belum Cair, Perangkat Desa Kayu Putih Situbondo Akhirnya Kembali Buka Pelayanan

Abd. Rahman Saleh juga mengajak semua pihak untuk menghormati putusan tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap proses hukum yang telah berjalan.

“Surat pemberitahuan putusan inkracht ini ditandatangani oleh panitera Hulul SH. Oleh karena itu, mari kita hormati bersama putusan PTUN Surabaya tersebut, dengan kebersamaan untuk membangun Situbondo ke depan lebih baik lagi,” ucapnya.

Ia menambahkan, relas pemberitahuan putusan inkracht tersebut diterima sekitar pukul 12.36 WIB pada hari yang sama. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa supremasi hukum harus dijunjung tinggi oleh semua pihak.

“Ini menandakan bahwa hukum di atas segalanya. Apa pun putusan hukum harus kita hormati bersama sebagai bentuk penghargaan terhadap tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” pungkasnya.(*)

 

Baca Sebelumnya

Apel Perdana Usai Cuti Bersama, ASN Musi Rawas Diminta Tingkatkan Kinerja

Baca Selanjutnya

Mendukbangga Wihaji Tekankan Pentingnya Keluarga dalam Menyiapkan SDM Indonesia Emas 2045

Tags:

Terkait Putusan PTUN Surabaya Ini Kata Abd. Rahman Saleh Kuasa hukum Bupati Situbondo situbondo Saiful Bahri Kasatgas Anti Premanisme HUKUM inkracht

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

15 April 2026 12:12

Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

14 April 2026 13:25

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H