Putusan MK Soal Parliamentary Threshold, Pakar UB: Harusnya Jadi Angin Segar Demokrasi

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

22 Agt 2024 09:00

Thumbnail Putusan MK Soal Parliamentary Threshold, Pakar UB: Harusnya Jadi Angin Segar Demokrasi
Pakar Hukum dan Dekan FH UB, Aan Eko Widiarto yang menyebut Putusan MK seharusnya menjadi angin segar bagi demokrasi. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik peserta pemilu harusnya menjadi angin segar bagi demokrasi di Indonesia. Hal ini disampaikan Pakar UB Malang, Dr. Aan Eko Widiarto SH. MHum.

Pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang ini menjelaskan keputusan tersebut dapat meminimalisir adanya potensi calon tunggal yang melawan kotak kosong. 

Putusan MK yang apabila tidak dianulir oleh RUU Pilkada oleh DPR RI dapat berpengaruh pada partai politik non kursi dan juga calon perseorangan. 

Menurut Aan, Parpol non kursi di DPRD dapat menjalin koalisi hingga memenuhi jumlah suara sah untuk mengusung calon kepala daerah. Sedangkan, untuk perseorangan dapat menjadi calon bagi partai politik non kursi. 

Baca Juga:
Kisah Inspiratif Zachcaria, Siswa SMKN 4 Malang Juara LKS Jatim dan Lolos UB

"Perseorangan sudah punya dukungan dari masyarakat. Kalau yang non kursi kan gak punya calon, nah dari perseorangan bisa menjadi calonnya, sehingga saling menguntungkan apalagi jangka waktunya sangat mepet," ujar Aan, Kamis (22/8/2024). 

Putusan MK tersebut dinilai mampu menurunkan standar pencalonan untuk menjaring demokrasi yang lebih besar. Sebab berdasarkan putusan MK menyatakan bahwa threshold pencalonan kepala daerah bukan lagi 25 persen perolehan suara atau 20 persen kursi DPRD. 

"Dari situ ada paradigma MK memperlebar atmosfer demokrasi. Calon perseorangan kalau ingin, bisa juga mengajukan pengujian ke MK tentang syarat untuk calon perseorangan," tambahnya. 

Namun upaya tersebut justru diakali oleh DPR dengan membuat threshold hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. 

Baca Juga:
Semarak HUT ke-34, Kombel SMAGONTA Ceria Gelar Workshop AI Generatif untuk Transformasi Pembelajaran

Padahal menurutnya putusan MK membuat Pilkada semakin ketat dengan tanpa adanya settingan dari pihak yang mencari keuntungan pribadi. Terlebih skema calon tunggal melawan bumbung kosong justru memicu terjadinya golput. 

"Perkara yang dipilih dari partai besar, koalisi besar, itu rakyat yang menentukan. Bukan sejak awal calonnya sudah disetting, sehingga rakyat gak punya pilihan lain. Akhirnya pilihannya cuma golput, apalagi kalau gak senang dengan calon itu," tegasnya. 

Upaya pengganjalan proses demokrasi turut disayangkan. Ia berharap tidak ada lagi pengaturan suara rakyat yang menciderai hakikat demokrasi. 

"Apapun yang terjadi, yang penting suara rakyat tidak disetting. Kalau suara rakyat disetting, baik oleh koalisi yang sangat besar itu, rakyat gak akan dapat hakikat dari demokrasi," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Bisnis Skincare Terus Tumbuh, Pabrik Kosmetik Ini Genjot Produksi Full 24 Jam

Baca Selanjutnya

Perputaran Uang Ditaksir Tembus Rp3 Miliar, Pawai Budaya Bondowoso Diikuti 5 Ribuan Peserta

Tags:

Pakar Hukum FH UB Fakultas Hukum UB Universitas Brawijaya Putusan MK DPR Menganulir Demokrasi

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Selaraskan Adab Anak dan Orang Tua, Jamiyyah SD Islam Al Azhar 56 Malang Kajian Bareng Ustaz Abdul Somad

19 April 2026 11:12

Selaraskan Adab Anak dan Orang Tua, Jamiyyah SD Islam Al Azhar 56 Malang Kajian Bareng Ustaz Abdul Somad

Hemat Energi, Pemkot Malang Kombinasikan Bersepeda dan WFH 30 Persen

18 April 2026 18:16

Hemat Energi, Pemkot Malang Kombinasikan Bersepeda dan WFH 30 Persen

Tak Hanya Berprestasi, Wisuda Ke-51 Unitri Cetak Lulusan Penuh Inspirasi

18 April 2026 17:12

Tak Hanya Berprestasi, Wisuda Ke-51 Unitri Cetak Lulusan Penuh Inspirasi

Stok Sapi Menipis, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Stabilkan Harga Daging

18 April 2026 15:52

Stok Sapi Menipis, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Stabilkan Harga Daging

Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Terima Hadiah di Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

17 April 2026 20:48

Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Terima Hadiah di Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Berikan Hak Kesehatan dan Rekreasi, 211 Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Semangat Ikuti Senam Pagi

17 April 2026 20:30

Berikan Hak Kesehatan dan Rekreasi, 211 Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Semangat Ikuti Senam Pagi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda