Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

14 Feb 2023 01:10

Headline

Thumbnail Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi (Foto: Google)

KETIK, JAKARTA – Putri Candrawathi terbukti bersalah karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis pada istri Ferdy Sambo itu diketok saat sidang yang di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin (13/2/2023) malam.

Putusan dibacakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso. “Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” jelas hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara,” sambungnya.

Putri bersalah karena pelanggarannya atas Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menegaskan alasan pemaafan bagi Putri Candrawathi sudah tidak ada.

Baca Juga:
Majelis Hakim PN Situbondo Vonis Kakek Masir 5 Bulan 20 Hari

Menurut hakim, cerita Putri kepada Sambo telah menyebabkan terjadinya pembunuhan Yosua Hutabarat. Hakim menyatakan akibat dari perlakuan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu sudah mencoreng organisasi Bhayangkari.

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.

Vonis ini, lebih tinggi dari tuntutan jaksa kepada Putri. Dia awalnya hanya dituntut selama 8 tahun penjara setelah jaksa yakin Putri bersama Sambo dan kawan kawan merencanakan pembunuhan Brigadir J.(*)

Baca Juga:
Kejati Jatim Ambil Alih Tuntutan Kakek Masir, Anggota DPR Nasim Khan: Hukum Masih Berkeadilan
Baca Sebelumnya

Ketua Yayasan Sioux Meninggal Dipatuk King Cobra saat Memberikan Training Handling Ular Berbisa

Baca Selanjutnya

Catat! ITS Tambahkan Kriteria di SNBP 2023

Tags:

Puteri candrawathi 20 th hukuman Penjara

Berita lainnya oleh S. Widodo

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

24 Juni 2023 21:02

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

23 Juni 2023 21:45

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

23 Juni 2023 13:42

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

22 Juni 2023 20:20

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

21 Juni 2023 21:35

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

21 Juni 2023 15:55

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar