KETIK, TULUNGAGUNG – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menerima kedatangan perwakilan warga dari lima desa di kawasan eks Perkebunan Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Prajamukti, Kantor Pemkab Tulungagung pada Selasa, 7 Juli 2026 siang tersebut membahas keluhan mendasar warga yang hingga hari ini belum menikmati fasilitas listrik negara.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga menyampaikan secara langsung jeritan hati mereka yang merasa dianaktirikan di tanah kelahiran sendiri.
Salah satu perwakilan warga dengan tegas mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam mengurai status tanah yang selama ini menjegal masuknya jaringan listrik.
"Ini orang Indonesia asli, Pak, bukan orang asing. Listrik itu adalah sarat mutlak. Kalau mengenai warga kesusahan karena status tanah, harusnya pemerintah daerah itu mempelajari dan mengurai sejarahnya," ujar perwakilan warga dengan nada emosional.
Baca Juga:
Larung Sembonyo Pantai Popoh Pukau Ribuan Pengunjung, Plt Bupati Tulungagung: Padukan Harmoni Tradisi dan WisataWarga memaparkan bahwa berdasarkan sejarah yang mereka pelajari, lahan eks perkebunan tersebut sudah dikembalikan kepada warga sejak tahun 1931 oleh pengusaha Belanda terdahulu, jauh sebelum pihak TNI masuk dan mengklaim wilayah tersebut pada era 1960-an.
Dalam keluhannya, perwakilan warga juga menyinggung adanya diskriminasi di lapangan. Mereka merasa heran karena ada pengusaha peternakan babi di kawasan yang sama justru bisa dengan mudah mendapatkan akses listrik, sementara ribuan warga kecil terus kegelapan.
"Di sana ada pengusaha peternakan babi kok bisa ampar (dilayani) listriknya. Itu sebenarnya pemerintah daerah mau mengayomi masyarakat atau mengayomi pengusaha babi? Ini terjadi ketimpangan yang tidak adil bagi kami masyarakat kecil," tambahnya.
Warga juga mengingatkan amanat dari Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa TNI dan Polri harus mengutamakan kepentingan rakyat. Mereka berharap Plt Bupati Tulungagung berani mengambil sikap tegas demi membela hak-hak warga Kaligentong.
Baca Juga:
Bersama Plt Bupati, Pemdes Tamban Tulungagung Gelar Wayang Kulit "Semar Bangun Desa"Menanggapi keluhan tersebut, pihak Pemkab Tulungagung menyatakan siap memfasilitasi dan mengkaji lebih dalam persoalan ini agar ditemukan solusi konkret terkait status hukum tanah, sehingga hak warga untuk mendapatkan aliran listrik dapat segera terpenuhi tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin memberikan tanggapan langsung atas keluhan yang disampaikan oleh warga.
Baharudin menegaskan bahwa dirinya selaku pimpinan daerah siap mengambil langkah strategis, namun semua keputusan harus melalui kajian mendalam agar kebijakan yang diambil tidak menabrak aturan hukum.
"Mengenai urusan PHK, perizinan, sertifikasi, dan aturan lainnya, saya sendiri belum tahu secara mendetail karena baru mendengarnya hari ini. Saya tidak mau asal bicara," ujar Ahmad Baharudin di hadapan para peserta audiensi.
"Saya akan menerima berkas keluhan dan sejarah dari bapak-bapak sekalian untuk kami pelajari terlebih dahulu sebelum mengeluarkan kebijakan yang tepat," tegasnya.
Ahmad Baharudin juga menegaskan komitmen penuh dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam hal pembiayaan. Jika kendala utama adalah anggaran pengadaan jaringan listrik, pihak Pemkab siap mengucurkannya secara utuh.
"Kalau yang bapak-bapak butuhkan adalah anggaran, untuk masalah anggaran listrik dari Pemda, kami siap membiayai. Hanya itu yang bisa saya sampaikan dan saya jamin sekarang. Yang penting ada pihak yang mengerjakan. Masalahnya, apakah pihak pelaksana (PLN) mau dan berani mengerjakannya?" tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengklarifikasi batasan kewenangannya sebagai kepala daerah. Menurutnya, urusan teknis dan regulasi lahan dengan instansi vertikal seperti BPN maupun PLN merupakan domain eksternal yang diatur oleh undang-undang tersendiri.
"Urusan hubungan dengan BPN maupun PLN itu bukan kewenangan mutlak Bupati. Tugas saya sebagai penjabat Bupati adalah menjalankan roda pemerintahan sesuai aturan yang sudah ada," imbuhnya.
"Saya tidak bisa memberikan janji-janji kosong. Mari kita pelajari bersama secara hukum, dan jika aturannya memungkinkan, Pemda siap memfasilitasi kebutuhan listrik warga," pungkasnya.(*)