PU-PR Halsel Sinkronkan RDTR Labuha dengan GISTARU untuk Tata Ruang Terukur

Editor: Mursal Bahtiar

3 Des 2025 08:05

Thumbnail PU-PR Halsel Sinkronkan RDTR Labuha dengan GISTARU untuk Tata Ruang Terukur
Ilustrasi Peta RDTR Perkotaan Labuha (Grafis: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-PR) Kabupaten Halmahera Selatan menyerahkan peta pola ruang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Labuha 2020–2040 sebagai bagian dari penguatan arah pembangunan dan investasi.

Dokumen ini menjadi acuan utama pemanfaatan ruang di tujuh kecamatan meliputi Bacan, Bacan Selatan, Bacan Timur, Bacan Timur Selatan, Bacan Timur Tengah, Obi, dan Gane Barat.

Peta RDTR tersebut disusun mengikuti aturan dalam Peraturan Daerah Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang RDTR Perkotaan Labuha 2020–2040. Penyerahan peta dilakukan sebagai tindak lanjut kegiatan sosialisasi yang sudah berjalan sejak tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pengendalian, Ridwan La Tjadi, menjelaskan bahwa penyampaian peta RDTR dimaksudkan agar pemanfaatan ruang di Labuha lebih teratur dan ramah investasi. 

Baca Juga:
Polres Halmahera Selatan Tak Kendur Tangani Tambang Ilegal

“Ini bagian dari penyampaian informasi serta meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait tata ruang secara transparan" kata Ridwan Selasa 2 Desember 2025.

"Memudahkan masyarakat mengetahui peruntukan ruang sebelum melakukan perizinan terkait pemanfaatan ruang, dan mewujudkan tertib ruang dan menciptakan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan," sambungnya.

Ia menerangkan bahwa RDTR adalah rencana lebih rinci tentang tata ruang kabupaten/kota yang dilengkapi aturan zonasi. RDTR mencakup peta struktur ruang dan peta pola ruang dengan ketelitian 1:5.000, serta sudah terhubung dengan sistem informasi geografis dan perizinan berbasis daring.

Dokumen RDTR Perkotaan Labuha kini terintegrasi dengan platform Geografis Informasi Tata Ruang (GISTARU) dan sistem Online Single Submission–Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk mempercepat layanan usaha.

Baca Juga:
Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Ridwan menambahkan bahwa sosialisasi sebelumnya digelar untuk menyatukan pemahaman perangkat daerah dan masyarakat. 

“Kami juga telah melakukan sosialisasi RDTL bertujuan untuk mengintegrasikan RDTR perkotaan Labuha dalam perizinan berusaha dan dihadiri oleh pimpinan OPD Pemkab Halmahera Selatan, para camat, kepala-kepala desa, serta ratusan peserta sosialisasi,” ujarnya.

Penataan ruang ini mengacu pada aturan nasional yang sudah diatur lewat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca Sebelumnya

Gunakan Pendekatan Fisika, Kreator Konten Bongkar Klaim Pejabat Kemenhut Soal Kayu Hanyut di Banjir Sumatera

Baca Selanjutnya

Wabup Helmi Pimpin Kajian Transmigrasi Halmahera Selatan

Tags:

Halmahera Selatan Pupr Halsel tata ruang rdtr Tata Kota Perkotaan Labuha Maluku Utara

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Polres Halmahera Selatan Tak Kendur Tangani Tambang Ilegal

16 April 2026 17:43

Polres Halmahera Selatan Tak Kendur Tangani Tambang Ilegal

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

14 April 2026 09:50

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

14 April 2026 06:53

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

12 April 2026 17:06

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

12 April 2026 16:36

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H