KETIK, LEBAK – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memanggil sebanyak 63 peserta seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 untuk dimintai keterangan dalam sidang lanjutan sengketa proses seleksi.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan dalam agenda “pemeriksaan persiapan ke-5” yang akan berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Moch Ojat Sudrajat, menyampaikan bahwa pemanggilan puluhan peserta seleksi tersebut berkaitan langsung dengan gugatan yang diajukan terhadap proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat yang dinilai bermasalah.
“PTUN Jakarta secara resmi akan memanggil 63 peserta seleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 untuk dimintai keterangan. Keterangan yang dimaksud berkaitan dengan proses seleksi yang saat ini sedang kami gugat,” ujar Ojat kepada wartawan, Kamis 30 April 2026.
Ojat menjelaskan, gugatan tersebut diajukan bersama Zulpikar, yang sama-sama merupakan peserta seleksi namun dinyatakan tidak lolos pada tahap penulisan makalah.
Baca Juga:
Erwin Komarasukma Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Balawista Lebak 2026–2031Meski demikian, ia menegaskan bahwa gugatan ini bukan persoalan hasil seleksi semata.
“Gugatan ini bukan soal lolos atau tidak lolos ke tahapan berikutnya. Permasalahannya bersifat fundamental, yakni terkait tahapan seleksi di tingkat pusat yang tidak menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam PERKI Nomor 4 Tahun 2016,” katanya.
Menurutnya, selama ini proses seleksi anggota Komisi Informasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota selalu berpedoman pada PERKI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
Namun, pelaksanaan seleksi di tingkat pusat justru dinilai tidak konsisten dengan aturan tersebut.
Baca Juga:
Perkuat Narasi Edukatif, Ketik.com dan UM Rajut Kolaborasi Literasi Berbasis Kepakaran“Sangat mendasar, karena selama ini panitia seleksi di daerah menggunakan PERKI 4 Tahun 2016 sebagai pedoman. Tapi anehnya, ketika seleksi di tingkat pusat, justru berbeda,” ucapnya.
Ia pun mempertanyakan kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam proses seleksi di tingkat pusat, apakah mengacu pada SK Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 557 Tahun 2026 atau tetap pada PERKI Nomor 4 Tahun 2016 yang selama ini menjadi rujukan di daerah.
“Jika demikian, lalu yang mana yang benar proses seleksinya? Apakah yang dilakukan di pusat mengacu pada SK Menteri, atau yang di daerah yang mengacu pada PERKI 4 Tahun 2016?” tegas Ojat.
Lebih lanjut, Ojat mengungkapkan bahwa saat ini proses seleksi anggota Komisi Informasi juga tengah berlangsung di sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, Riau, dan Sumatera Utara, yang seluruhnya masih menggunakan PERKI Nomor 4 Tahun 2016 sebagai pedoman.
Ia menilai, pemanggilan 63 peserta seleksi dalam sidang mendatang akan menjadi momentum penting untuk menguji transparansi dan konsistensi proses seleksi, termasuk sikap para peserta yang dimintai keterangan.
“Tidak menutup kemungkinan ada di antara 63 peserta tersebut yang saat ini masih menjabat sebagai komisioner Komisi Informasi Pusat. Ini menjadi menarik, karena akan terlihat bagaimana sikap mereka terhadap persoalan ini,” katanya.
Menurut Ojat, kondisi ini pada akhirnya akan menguji integritas seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi.
“Di sinilah integritas akan diuji, apakah akan membenarkan jalannya proses seleksi yang tidak sesuai dengan PERKI 4 Tahun 2016 atau sebaliknya,” pungkasnya.(*)