PT Raja Marga Tepis Isu Tidak Miliki Izin Pembukaan Lahan Perkebunan di Simeulue

Jurnalis: Helman Gusti Fandaya
Editor: T. Rahmat

4 Agt 2024 04:26

Thumbnail PT Raja Marga Tepis Isu Tidak Miliki Izin Pembukaan Lahan Perkebunan di Simeulue
T. Fuadhil, selaku Legal Administrasi Perusahaan Raja Marga, saat melakukan konferensi pers di Simeulue (Helman/Ketik.co.id)

KETIK, SIMEULUE – Perusahaan Raja Marga, yang saat ini tengah berupaya menanamkan investasinya dengan mendirikan Pabrik Mesin Kelapa Sawit (PMKS) serta membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Simeulue, Aceh, menanggapi isu yang berkembang bahwa mereka beroperasi tanpa izin.

Dalam sebuah jumpa pers, T. Fuadhil, selaku Legal Administrasi PT Raja Marga, dengan tegas membantah tudingan tersebut. Fuadhil menegaskan bahwa semua aktivitas perusahaan dilakukan sesuai dengan aturan dan berupaya memenuhi peraturan yang berlaku.

“Kami telah memiliki beberapa dokumen yang diperlukan dan berupaya melengkapi izin untuk operasi pembukaan lahan di Simeulue. Tudingan ini sangat disayangkan, terutama karena bisnis kami bertujuan untuk peningkatan ekonomi di Simeulue,” ujar Fuadhil, Sabtu (4/8/2024) kemarin.

Lebih lanjut, Fuadhil menjelaskan bahwa perusahaan mereka telah mengantongi dokumen terkait usaha mereka saat ini, termasuk OSS (Online Single Submission) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Namun, ia mengakui bahwa meskipun pihaknya telah berupaya meminta izin prinsip dari pemerintah setempat, namun hingga saat ini belum mereka dapatkan.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Di sisi lain, beberapa pihak menilai bahwa Perusahaan Raja Marga belum memenuhi semua persyaratan administratif dan teknis yang diperlukan. Menanggapi hal ini, Fuadhil menegaskan bahwa perusahaan siap berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memenuhi semua prosedur yang dimaksud.

Bantahan ini muncul setelah berkembangnya isu bahwa Raja Marga melakukan pembukaan lahan tanpa izin, yang dikhawatirkan berpotensi merusak ekosistem setempat dan mengabaikan hak-hak masyarakat di sana.

“Kayu yang telah diolah di lapangan bukan untuk dijual, melainkan untuk bahan pembuatan barak pekerja,” jelas Fuadhil, merespons kekhawatiran mengenai penebangan kayu tanpa izin.

Perusahaan Raja Marga berharap dapat terus melanjutkan investasinya di Simeulue dengan tetap mematuhi semua peraturan yang berlaku dan berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal.**

Baca Juga:
PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Baca Sebelumnya

Putra Putri Berprestasi Meriahkan Hari Jadi ke-700 Kabupaten Blitar

Baca Selanjutnya

Masa depan Politik Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman 2024 Usai Tak Dapat Rekom PDIP

Tags:

PT Raja Marga Bantah Belum Milik IZIN Simeulue Aceh

Berita lainnya oleh Helman Gusti Fandaya

6 Siswa SMAN 3 Sinabang Lolos SNBP PTN Ternama di Aceh

3 April 2026 17:23

6 Siswa SMAN 3 Sinabang Lolos SNBP PTN Ternama di Aceh

27 Siswa SMA Negeri 2 Sinabang Lulus SNBP 2026

2 April 2026 15:03

27 Siswa SMA Negeri 2 Sinabang Lulus SNBP 2026

Kades Sigulai Sampaikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Menyerang Ihya Ulumuddin

29 Maret 2026 15:26

Kades Sigulai Sampaikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Menyerang Ihya Ulumuddin

Bupati Aceh Timur Dialog dengan Warga Pelalu, Soroti Lambannya Progres Huntara

29 Maret 2026 10:27

Bupati Aceh Timur Dialog dengan Warga Pelalu, Soroti Lambannya Progres Huntara

Kepala Dinas Sosial Simeulue Temui Korban Pembakaran Rumah di Tanjung Raya

28 Maret 2026 15:41

Kepala Dinas Sosial Simeulue Temui Korban Pembakaran Rumah di Tanjung Raya

Pemkot Langsa Mulai Penyaluran Bantuan Rumah Rusak Tahap I melalui Rekening BSI

26 Maret 2026 09:06

Pemkot Langsa Mulai Penyaluran Bantuan Rumah Rusak Tahap I melalui Rekening BSI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar